Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.
Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPH bagi peserta amnesti pajak. Dari segi tarif, PMK ini berbasis PP 36 yakni 12,5% - 30%.
Dengan terbitnya PMK ini, Ditjen Pajak melakukan sosialisasi kepada WP dan pengusaha yang diadakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11). Tujuannya adalah agar banyak WP yang memanfaatkan beleid anyar ini.
"Kami imbau WP manfaatkan ini sebelum DJP terbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) silakan manfaatkan. Bayar pajaknya dengan tarif PP 36. Ini silakan sampai kapan saja sampai SP2 diterbitkan. Dan ini gak ada yang tahu kapan," kata Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
Ditjen Pajak juga mengeluarkan aturan turunannya, yakni Perdirjen Nomor 23 tanggal 20 November 2017. Yang diatur dalam Perdirjen ini adalah tentang SPT Masa PPh Final bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan pengungkapan aset sukarela dengan tarif final (Pasfinal) ini.
Soal penilaian harta, aturan acuan dari Perdirjen itu adalah Surat Edaran (SE) 24 yang merupakan aturan pelaksanaan dari PP 36. SE ini mengatur bahwa penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode yang berbeda untuk WP yang memiliki akhir tahun buku berbeda) sesuai dengan beberapa pedoman nilai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News