Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan komentar terkait ramainya kabar yang beredar di media sosial. Diketahui, orang kaya asal Indonesia membeli hunian mewah di kawasan strategis Singapura dengan nilai fantastis.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, masyarakat Indonesia tidak dilarang atau dibebaskan untuk membeli properti di mana saja, tidak terkecuali di luar negeri.
Namun dirinya mengingatkan, wajib pajak tersebut tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai warga Indonesia.
“Misalnya ada orang punya penghasilan, dia bisa saja beli (properti) di mana saja. Gak usah di Singapura, di Amerika, di mana saja boleh, asal penghasilan untuk beli rumah itu sudah bayar pajak,” ujar Yon di hotel Aryaduta, Rabu (3/5).
Baca Juga: Beli Mall Mewah Singapura, Ini Gurita Bisnis Sukanto Tanoto
Tak lupa, Yon bilang, segala aset tersebut yang dimiliki wajib pajak tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.
“Asetnya harus dilaporkan di SPT. Jadi atas penghasilan untuk beli aset tadi sudah dilaporkan penghasilannya, sudah dibayarkan pajaknya, dan atas asetnya tadi dilaporkan,” kata Yon.
Sebelumnya, informasi tersebut diketahui setelah mingtiandi mengunggah artikel terbarunya pada 19 April 2023 yang lalu.
Mingtiandi menyebut, hunian mewah tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investment. Tiga hunian mewah tersebut berlokasi di kawasan Nassim Road.
Dari laporan tersebut, crazy rich Indonesia tersebut ingin membangun kembali bungalo tersebut untuk penggunaan pribadi. Dan nantinya, sang pemilik baru hunian mewah tersebut akan bertetangga dengan salah seorang pendiri Facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News