kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang Pasar: Ribet dan Rempong


Selasa, 28 Juni 2022 / 21:38 WIB
Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Pedagang Pasar: Ribet dan Rempong
ILUSTRASI. Warga menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi saat membeli minyak curah di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang pasar mengkritik pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Cara ini dinilai merepotkan konsumen dan pedagang.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Reynaldi Sarijowan memahami penggunaan aplikasi ditujukan untuk memantau distribusi minyak goreng curah agar akuntabel. Namun, penggunaan aplikasi tersebut baiknya dilakukan sampai tingkat distributor tengah.

"Kalau langsung berhubungan dengan konsumen tentu ini akan ada yang bilang ini ribet, rempong. Tentu penyesuaian aplikasinya juga agak susah karena satu sisi kalau kita lihat konsumen minyak goreng curah ini kan rata-rata masyarakat menengah ke bawah yang memang kita nggak bisa paksakan untuk mereka melakukan scan barcode," jelasnya, Selasa (28/6).

Baca Juga: Akan Ada Insentif bagi Produsen Minyak Goreng yang Ikut Program Minyakita

Dus, pemerintah perlu mencari alternatif lain. Reynaldi menyebut syarat dengan nomor induk kependudukan (NIK) sudah cukup dan memudahkan masyarakat.

Ke depan, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng curah. Untuk saat ini, Reynaldi berharap, pemerintah segera melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Mengenai pembatasan pembelian jumlah minyak goreng, Reynaldi menyebut, seharusnya tidak dilakukan. Mengacu pada undang-undang, pemerintah tidak dapat melakukan pembatasan pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Ini Penjelasan Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×