Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk pembelian minyak goreng curah. Pemerintah menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah ini sebagai upaya pemantauan jumlah pembelian di masyarakat dan kemana saja minyak curah mengalir.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin menegaskan, tak ada niatan pemerintah mempersulit masyarakat untuk memperoleh minyak goreng curah dengan penggunaan PeduliLindungi ini.
Justru dengan pemantauan tersebut akan membuat distribusi minyak goreng curah terkendali. Serta ketersediaannya terjaga dengan harta sesuai batas eceran tertinggi.
"Memang ini masa transisi beberapa minggu ke depan jadi mungkin tidak berubah, kita akan lihat. Tujuan kami tidak ingin mempersulit. Kami ingin minyak goreng curah ini bisa mengalir ke yang membutuhkan," kata Rachmat dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6).
Baca Juga: Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah Lewat PeduliLindungi Dimulai Hari Ini
Nantinya melalui aplikasi PeduliLindungi konsumen diminta untuk melakukan scan barcode apabila ingin membeli minyak goreng curah di pengecer resmi atau terdaftar di sistem.
Kini satu orang baik masyarakat umum ataupun usaha mikro kecil dibatasi dapat melakukan pembelian minyak goreng curah 10 liter per hari per nomor induk kependudukan (NIK). Sebelumnya pembelian minyak goreng curah dibatasi hanya 2 liter per hari baik masyarakat umum ataupun usaha mikro kecil.
Perubahan batasan pembelian minyak goreng hingga 10 liter per hari, dinilai sudah sangat melebihi kebutuhan masyarakat. Jika masyarakat membeli lebih dari 10 liter per hari maka disarankan untuk mendaftar sebagai pengecer resmi.
Melalui aplikasi PeduliLindungi nantinya pemerintah juga dapat memantau jumlah pembelian di setiap pengecer. Jika ditemukan jumlah pembelian yang patut dicurigai tim satgas pangan akan turun untuk melakukan pengecekan di pengecer tersebut.
Untuk sekarang, pemerintah belum menetapkan aturan/sanksi bagi masyarakat yang meminjam nomor induk kependudukan orang lain untuk membeli tambahan minyak goreng curah.
"Setiap orang yang memiliki NIK itu punya hak untuk membeli. Jika misalnya hak tersebut dipinjamkan kepada orang atau diberikan kepada orang lain di hari itu bukan sesuatu yang ingin kita regulasi sekarang," ujar Rachmat.
Pemerintah menargetkan saban bulannya pasokan minyak goreng curah terpenuhi hingga 300.000 ton atau 3,6 juta ton per tahun. Jumlah tersebut sudah melebihi rata-rata kebutuhan minyak goreng curah di masyarakat.
"Ini 50% lebih dari rata-rata penggunaan selama ini. Kita kasih buffer 50% karena kita ingin memastikan jumlahnya mencukupi, kalau kita pas-pasin nanti itu jumlahnya malah enggak cukup. Nanti ada kelangkaan lagi atau harganya naik lagi, jadi 300.000 ton per bulan minimum itu yang kita atur," imbuh Rachmat.
Baca Juga: Akan Ada Insentif bagi Produsen Minyak Goreng yang Ikut Program Minyakita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News