kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid pesangon dan alih daya akan direvisi


Rabu, 31 Oktober 2012 / 07:44 WIB
Beleid pesangon dan alih daya akan direvisi
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan logam mulia emas murni di gerai Butik Emas Antam, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Hubungan antara pengusaha dan pekerja belakangan tensinya makin memanas. Pemicunya, sengkarut penetapan upah dan praktik pekerja alih daya alias outsourcing. Buruh menolak upah murah dan menuntut outsourcing dihapuskan. Sedangkan, pengusaha keukeuh dengan sikapnya, keberatan atas tuntutan pekerja yang sudah tidak wajar lagi.

Pengusaha menilai, biang masalah dari problem perburuhan ini akibat pasal-pasal karet  dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atas dasar itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah segera merevisi UU Ketenagakerjaan. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan beberapa putusan terkait gugatan terhadap beleid tersebut.

Asal tahu saja, pemerintah sempat menyodorkan draf revisi UU 13/2003 tapi dikembalikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Buruh pun kompak menolak revisi itu lantaran perombakan beleid ketenagakerjaan ini syarat kepentingan pengusaha.

Sofyan Wanandi, Ketua Umum Apindo mengatakan,  revisi UU Ketenagakerjaan sangat mendesak karena mulai banyak timbul permasalahan dalam tataran implementasinya. Kalangan pengusaha meminta ada kepastian dan kejelasan sehingga tidak muncul penafsiran yang berbeda-beda.

Sofyan mencontohkan,  status perusahaan alih daya yang tak jelas. Nanti, sebaiknya diperjelas,  apakah harus perseroan atau yayasan. "Sekarang kepemilikan penyedia jasa outsourcing banyak perseorangan," kata dia, kemarin.

Begitu pula, soal pekerjaan inti dan penunjang tak perlu diatur dalam UU Ketenagakerjaan karena hanya membuat multitafsir dan polemik. "Sebaiknya ditentukan secara internal perusahaan antara pengusaha dan buruh," ujar Sofyan.

Ketentuan lain yang perlu direvisi adalah soal mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Serta, soal penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diatur dalam pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 UU Ketenagakerjaan.

Apindo menilai, ketentuan perhitungan uang pesangon untuk masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan pesangon 1 bulan upah dan yang tertinggi masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan sembilan kali bulan upah, terlalu tinggi.

Sunarno, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bilang, pemerintah memang akan kembali mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2013.

Poin-poin yang bakal direvisi, kata Sunarno, diantaranya soal nilai pesangon, pemberian sebagian pekerjaan tertentu kepada pihak lain (outsourcing) dan batasan masa perjanjian kerja.

Joko Heriyono, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) menegaskan, sikap buruh tetap menolak revisi UU Ketenagakerjaan. "Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan kepentingan dari pengusaha yang ingin mengurangi pesangon bagi pekerja atau buruh," ujarnya.                   n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×