Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jumlah pemerintah provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih sedikit. Dari 33 baru tujuh provinsi yang sudah menetapkan UMP.
Semua provinsi yang sudah menetapkan UMP berada di luar Jawa. Ketujuh provinsi itu yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Bengkulu, Kalimantan Selatan dan Papua.
Berdasarkan data yang diterima KONTAN, rata-rata kenaikan UMP 2013 dibanding tahun sebelumnya sebesar 14,34%. Kenaikan UMP tertinggi berada di Provinsi Bengkulu sebesar 29,03% menjadi Rp 1,2 juta. Sedangkan kenaikan terendah terjadi di Provinsi Papua sebesar 7,89%.
Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi pemerintah provinsi menetapkan UMP hingga pertengahan November 2013. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolo mengatakan, beberapa daerah masih tarik ulur dengan pengusaha dan serikat pekerja dalam menetapkan UMP. "Negosiasi sebelum penetapan UMP merupakan hal yang wajar, biar seru," ujarnya.
Menurut Ruslan, penetapan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kendati aturan itu ditolak buruh, dia bilang pemerintah tak mungkin serta merta mencabutnya. Alhasil,dia mengatakan, penetapan 60 komponen KHL dalam beleid itu sudah final sebagai dasar penetapan UMP 2013.
Ruslan menuturkan, kebijakan menaikan komponen KHL baru akan dilakukan pemerintah pada tahun 2013 sebagai patokan UMP 2014. Pada saat itu pemerintah akan terbuka menerima masukan baik dari buruh maupun pengusaha untuk penambahan komponen KHL.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, permintaan besaran UMP dari para buruh terlampau terlalu tinggi. Menurutnya, hal ini bisa mematikan pelaku industri di Indonesia. "Jika sudah ditetapkan dan pengusaha tidak bisa membayar konsekuensinya bisa terkena hukum pidana," ungkapnya.
Menurutnya, besaran kenaikan UMP yang ideal sebesar 8%-10% dari tahun 2012. Sikap ini juga untuk melindungi 70% dari 130 juta pekerja di Indonesia yang berada di sektor industri menengah dan kecil.
Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh di beberapa daerah tetap pada pendirian bahwa KHL harus terdiri dari 84 komponen. "Kebutuhan hidup saat ini terus meningkat sehingga angka tersebut sudah wajar," ujarnya.
Kendati memahami aturan menteri itu tidak bisa dicabut, dia minta kenaikan UMP 2013 harus lebih dari 100% dari tahun sebelumnya. Menurutnya, buruh juga sudah menyiapkan aksi mogok nasional jilid kedua jika tuntutannya tidak didengar pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News