kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Upah minimum DKI 2013 tak kunjung disepakati


Kamis, 25 Oktober 2012 / 07:32 WIB
Upah minimum DKI 2013 tak kunjung disepakati
8 Drakor (drama Korea) bersaing rating tertinggi di minggu kedua bulan Agustus, ada Racket Boys.


Reporter: Fahriyadi, Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Tarik ulur penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan masih berlangsung. Buruh menuntut UMP tahun 2013 sebesar Rp 2,7 juta per bulan, sedangkan pengusaha keberatan dengan jumlah itu. Pengusaha menoleransi jika kenaikan upah menjadi sebesar Rp 1,8 juta sampai Rp 1,9 juta per bulan.

Muhammad Rusdi, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, UMP sebesar Rp 2,7 juta  sebulan merupakan angka yang layak bagi buruh di Jakarta karena biaya hidup yang tinggi.

"Buruh akan terus menuntut sampai tercapai nilai UMP layak," katanya, Rabu (24/10). Kemarin, ribuan buruh di Ibukota berunjuk rasa di Balaikota Jakarta, menuntut penetapan UMP 2013 sebesar Rp 2,7 juta per bulan.
Asal tahu saja, rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada 16 Oktober lalu, tidak berhasil menetapkan UMP DKI 2013. Padahal, akhir bulan ini UMP tahun depan sudah harus diumumkan.

Menurut Rusdi, pengusaha sebetulnya memiliki kesanggupan memberikan upah layak bagi buruh. Tapi, ada mafia yang sengaja mempertahankan agar buruh tetap diupah murah. Indikasinya terlihat dari berita acara rapat Dewan Pengupahan DKI pada 16 Oktober lalu, tertulis rencana penetapan UMP 2013 sebesar Rp 1,7 juta.

Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Jakarta menilai, permintaan UMP sebesar Rp 2,7 juta memberatkan pengusaha. "Kami masih mentoleransi jika UMP DKI tahun depan sebesar Rp 1,8 juta - Rp 1,9 juta per bulan," ujarnya.
Angka tersebut merupakan batasan kemampuan pengusaha, setelah mempertimbangkan jumlah komponen kebutuhan layak (KHL) sebanyak 60 item sesuai Permenakertrans 13/2012 tentang KHL.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjanji bakal mempertimbangkan usulan buruh. "Terpenting  UMP DKI harus berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.

Hanya saja, Sarman meminta Pemprov tidak melakukan intervensi lebih jauh dalam penentuan UMP, karena Dewan Pengupahan masih membahasnya. Asal tahu saja, UMP DKI saat ini Rp 1,5 juta, naik 18,5% dari UMP 2011 yang sebesar Rp 1,2 juta sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×