Reporter: Dadan M. Ramdan, Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Bulan ini merupakan batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2013. Tapi, baru segelintir provinsi yang sudah menetapkan UMP 2013. Sementara, sejumlah provinsi yang menjadi basis buruh seperti Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah, penetapan UMP 2013 masih terjadi tarik-ulur.
Lantaran masih banyak daerah yang belum menetapkan UMP, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pun memberi toleransi sampai pertengahan November, UMP 2013 sudah harus ditetapkan. Bila melewati batas waktu, maka upah buruh tahun depan memakai patokan UMP tahun ini.
Nah, sejauh ini, baru tujuh provinsi dari 33 provinsi, yang sudah menetapkan UMP 2013. Ketujuh provinsi ini adalah Sumatera Utara, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Papua.
Rata-rata kenaikan UMP tujuh provinsi itu dibanding tahun ini sebesar 14,3%. Kenaikan UMP tertingi di Bengkulu sebesar 29,03%. UMP Bengkulu tahun depan sebesar Rp 1,2 juta naik dari tahun ini yang sebesar Rp 930.000 per bulan. Sedangkan, kenaikan terendah terjadi di Papua sebesar 7,8%. UMP Papua 2013 sebesar Rp 1,71 juta naik dari tahun ini yang sebesar Rp 1,58 juta per bulan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnakertrans, Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, sebagian besar provinsi belum menetapkan UMP 2013 karena masih terjadi tarik ulur antara pekerja dan pengusaha. "Negosiasi sebelum penetapan UMP itu wajar," ujarnya, akhir pekan lalu.
Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, permintaan besaran UMP oleh buruh terlampau tinggi sehingga menghambat pembahasan UMP. "Seperti di Jakarta, buruh minta UMP Rp 2,7 juta per bulan," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan UMP yang ideal bagi pengusaha sebesar 8%-10% dari tahun 2012. "Ini untuk melindungi 70% dari 130 juta pekerja di Indonesia di sektor industri menengah dan kecil," tandasnya.
Apindo mengusulan, penetapan UMP dibagi menjadi dua yakni untuk industri besar naiknya lebih tinggi, semntara industri menengah ke bawah, kenaikannya lebih kecil.
Aloysius Uwiyono, pengamat perburuhan menjelaskan, polemik dalam penetapan UMP tak akan pernah selesai. Sebab, upah paling krusial dalam masalah ketenagakerjaan. "Buruh minta upah tinggi tapi pengusaha maunya rendah," ungkapnya.
Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap meminta pemerintah menetapkan upah yang layak bagi buruh, karena biaya hidup saat ini makin tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News