Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum berhasil menuntaskan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Keluar (BK) ekspor mineral. Semula, rencana penerbitan beleid itu pada pekan ini.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan PMK tersebut akan terbit pekan depan, sedikit meleset dari rencana semula yang terbit pekan ini. Agus bilang, PMK belum bisa terbit karena pemerintah masih membahas perubahan ruang lingkup dan perluasan pemberlakuan BK mineral. "Ada sedikit perubahan lingkup. Jadi, minggu depan keluarnya," tandas Agus, Jumat (11/5).
Perubahan ruang lingkup itu mencakup perubahan komoditas yang bakal dikenakan BK. Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 14 jenis mineral yang dikenakan BK ekspor.
Ke-14 mineral itu adalah tembaga, emas, perak, timah, dan timbal. Selain itu, ada kromium, molybdenum, platinum, bauksit, biji besi, seng, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon.
Menurut Agus, ke-14 mineral itu akan diperluas jenisnya. Sayang, ia belum mau menjelaskan perubahan cakupan komoditas tersebut. Yang jelas, kata Agus, dalam perluasan ruang lingkup ini pemerintah belum akan memberlakukan BK untuk komoditas batubara.
Ia berharap, dengan adanya perubahan ruang lingkup itu "Tujuan utama tetap dapat tercapai dan pelaksanaan serta pengawasannya dapat lebih mudah," kata Agus.
Sementara terkait besaran BK-nya sendiri masih di kisaran 20%. Fokus pengaturannya tetap ditujukan terhadap ekspor dalam bentuk biji mentah. "Kami mau mengatur (ekspor biji mentah) untuk menjaga proses nilai tambahnya bisa dilakukan di Indonesia," imbuh Agus.
Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, perusahaan pemegang izin usaha penambangan (IUP) atas 14 mineral itu masih diberi dispensasi melakukan ekspor bahan tambang mentah dengan beberapa persyaratan. Di antaranya harus mendapat sertifikat clear and clean dari Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News