Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat belanja pajak pemerintah pada tahun 2018 terus meningkat yaitu mencapai Rp 221,1 triliun. Nilai belanja pajak tersebut setara dengan 1,49% dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, belanja pajak atau tax expenditure dilakukan untuk menstimulasi ekonomi masyarakat dan dunia usaha. “Ini artinya potensi penerimaan yang tidak kita collect dalam rangka memberi fasilitas pada masyarakat dan dunia usaha makin besar,” ujar dia, Rabu (21/8).
Baca Juga: Pengusaha sarankan mobil dinas menteri diganti mobil listrik
Belanja pajak tahun lalu mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2016, belanja pajak mencapai Rp 192,6 triliun atau 1,55% PDB. Sementara, tahun 2017, belanja pajak sebesar Rp 196,8 triliun atau 1,45% PDB.
Secara definisi, belanja pajak adalah penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum yang menyasar sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.
Bentuk belanja pajak meliputi pemberian insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan segala bentuk pengecualian atau perbedaan pengenaan perpajakan dari ketentuan umum perpajakan yang berlaku.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah ke depan berharap dapat terus mengeluarkan estimasi belanja pajak setiap tahunnya.
Inisiatif yang telah dimulai sejak 2018 ini juga diharapkan bisa dikembangkan menjadi proyeksi yang bisa dituangkan dalam pembahasan anggaran negara setiap tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani ceritakan perjalanan defisit BPJS Kesehatan di komisi XI DPR
“Kita belum bicara mengenai proyeksi, tapi itu juga yang kami inginkan untuk ke depan. Sekarang yang penting kami sudah mulai keluarkan laporan estimasi supaya menjadi perhatian publik,” ujar Suahasil, Rabu (21/8).
Dengan begitu, dapat lebih jelas ditelusuri dan diketahui sektor mana saja dan kelompok pelaku ekonomi apa saja yang sudah menerima insentif perpajakan, serta besarannya.
Sebagai informasi, pada Laporan Belanja Perpajakan 2018, jumlah peraturan yang dapat diestimasi untuk tahun 2016 dan 2017 masing- masing sebesar 59 dan 62 pos peraturan, meningkat dari hanya 45 peraturan pada laporan tahun sebelumnya.
Cakupan laporan belanja perpajakan juga diperluas dari hanya tiga jenis pajak (PPh, PPN dan PPnBM, serta Bea Masuk dan Cukai) pada Laporan Belanja Perpajakan 2016-2017, menjadi empat jenis pajak pada Laporan Belanja Perpajakan 2018 dengan tambahan PBB sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3).
Baca Juga: Penyusunan APBN 2020 diliputi sentimen ketidakpastian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News