Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Langkah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membawa salah satu anggotanya PT Bahtera Adimina Samudra, Tbk ke meja hijau terbilang ampuh. Karena emiten yang melantai di bursa dengan nama BASS ini langsung memenuhi tunggakan kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan atau biasa disebut annual listing fee. BEI mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada PT Bahtera karena sejak tahun 2007 menunggak pembayaran annual listing fee beserta dendanya.
Menariknya, pembayaran ini dilakukan pada saat sidang permohonan pailit ini pertama kali digelar oleh pengadilan pada pekan lalu 7 Mei.
Artinya, pembayaran ini dilakukan karena berkas panggilan sidang permohonan pailit sudah masuk ke PT Bahtera. Makanya dalam sidang lanjutan, Rabu (13/05) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Bahtera mengajukan surat tanda pelunasan ini.
Tapi Legal Manager PT Bahtera Tigor Situmeang membantah kalau pembayaran ini dilakukan karena adanya permohonan pailit ini dari BEI. Tigor mengatakan kalau tunggakan ini sebenarnya sudah lama akan dibayarkan ke BEI. “Ada masalah teknis saja, maka baru dibayar tanggal itu,” ujar Tigor sesuai sidang.
PT Bahtera membayar tunggakan itu sebanyak Rp 137.664.172. Tapi sayangnya, pelunasan kewajiban dari PT Bahtera ini tidak otomatis membuat sidang permohonan pailit ini selesai. Ketua Majelis Hakim Elly Mariani mengatakan pembatalan permohonan pailit harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada. “Harus menjalankan prosedur yang ada,” ujar Elly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News