kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Tanggaapan Kementerian ATR/ BPN Soal Isu Permasalahan Tanah di IKN


Senin, 21 Maret 2022 / 22:18 WIB
Begini Tanggaapan Kementerian ATR/ BPN Soal Isu Permasalahan Tanah di IKN
ILUSTRASI. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil . Tribunnews/Irwan Rismawan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya Jum’at (11/3) mengungkapkan, bahwa lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur tidak semuanya 'clean and clear'. Dia mengatakan ada dugaan bagi-bagi kaveling di sana.

Alex menginformasikan, bahwa berita itu masih rumor, dan perlu di cari kebenarannya. Dia menambahkan, KPK akan menyelidiki mengenai rumor yang beredar.

Sementara itu, Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil mengaku bingung kenapa ada isu bagi bagi kavling IKN dan dari mana awal mula isu tersebut beredar. Dia mengaku tidak tahu menahu perihal kabar tersebut dan menurutnya hanya rumor.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Rancangan Aturan Pelaksana UU IKN

“Kita juga bingung sebenarnya, siapa yang bagi dan siapa yang dapat? Yang jelas kami tak dapat informasi yang akurat terkait masalah tersebut," ungkap Sofyan dalam konferensi pers yang diadakan di Shangri-La Hotel, Jakarta Pusat, Senin (21/3).

Dia menegaskan, untuk tanah yang digunakan proyek IKN ada dua jenis tanah yaitu tanah hutan yang 100% dikuasai negara dan tidak ada orang di dalamnya dan ada tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke masyarakat sekitar. Untuk mengatasi HPL pihaknya sudah memetakanya dan akan diakuisisi oleh negara dengan win win solution kalau memang diperlukan untuk IKN.

Baca Juga: Skema yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investor Biayai Proyek Ibu Kota Negara

Selanjutnya Sofyan memastikan, tanah yang jadi Proyek IKN sudah dibekukan. Sehingga tanah yang sudah dibekukan tidak boleh menjadi area transaksi karena sudah ada beberapa aturan, baik Peraturan Gubernur (Pergub), Bupati, maupun Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“yang berkaitan dengan IKN itu sudah dibekukan tidak boleh ada transaksi. Sudah ada aturan Bupati dan Gubernur. Ada aturan Kanwil BPN juga. Kita frezze tanah itu, sampai ke Otorita jadi efektif tangani masalah tersebut," tutur Sofyan.

Sofyan menutup, kementerian ATR/ BPN nantinya akan terus mengawal perkembangan IKN. Pihaknya juga nantinya akan punya kantor khusus disana yang akan membantu otorita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×