Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
"Platfom pemerintah hanya memfasilitasi, tidak ada biaya sepersen pun. Jika lembaga pelatihan bergabung dengan platfom digital pemerintah, maka biayanya 100% langsung ke lembaga pelatihan tersebut, tidak ada sharing ke platfom digital pemerintah. Untuk pelaksanaan program kartu prakerja saat ini lebih banyak melibatkan lembaga pelatihan yang memenuhi syarat dan terdaftar pada paltform digital resmi," jelas Muchtar.
Selain itu, Muchtar memaparkan, dalam peraturan Menteri Perekonomian nomor 3/2020 sebagai payung hukum disebutkan bahwa jangka waktu kerjasama ini adalah 2 tahun, tetapi juga tergantung dari perjanjian kerjasama antara penyedia platfom dengan lembaga pelatihan. "bisa jadi ada yang satu tahun," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini yang di prioritaskan adalah pelatihan online. Persyaratan bagi lembaga pelatihan untuk ikut dalam program KpK khususnya dalam masa pandemi (covid-19) adalah memiliki program pelatihan yang online, konten digital, memiliki link website, minimal memiliki NIB.
Baca Juga: LinkAja dan BNI jamin kesiapan sebagai penyalur insentif program kartu prakerja
Biaya pelatihan yang disediakan saat ini maksimal sebesar Rp 1 juta. Tetapi Bambang menyebut, nilai ini dapat berbeda untuk setiap jenis program pelatihan yang ditawarkan oleh lembaga pelatihan.
"Nilai besaran biaya pelatihan akan dibayarkan langsung ke lembaga pelatihan setelah peserta program KpK dinyatakan selesai mengikuti pelatihan. Peserta bebas menentukan pilihan di lembaga pelatihan mana yang akan mereka ikuti. Artinya setiap lembaga pelatihan akan bersaing baik dari aspek harga, pelayanan maupun kualitas pelatihan yang ditawarkan," paparnya.
Perlu diketahui, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan dan insentif yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja sasaran penerima yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal. Bantuan ini hanya akan diberikan sekali seumur hidup untuk peserta. Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Bantuan ini diberikan bagi para pekerja, pencari kerja, pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19. Peserta program ini haruslah warga negara Indonesia (WNI). Pemerintah menganggarkan dana puluhan triliun untuk program ini dalam periode di 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News