Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor tekstil tampaknya semakin membanjiri pasar dalam negeri. Pemerintah meminta seluruh pemangku kepentingan agar memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB) tekstil.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil membagi tekstil produksi tekstil (TPT) menjadi kelompok A dan kelompok B.
Baca Juga: Dapat kabar tak sedap, Sri Mulyani inspeksi mendadak pusat logistik berikat tekstil
Kelompok A adalah barang yang telah diproduksi di dalam negeri dan memenuhi syarat impor yang memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor dan kuota dari Kementerian Perdagangan, dan laporan surveyor.
Sementara itu, kelompok B adalah barang belum diproduksi di dalam negeri dengan syarat impor hanya laporan surveyor yang tidak membutuhkan rekomendasi, persetujuan impor dan kuota.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan data dari Kemenperin dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, ada lonjakan impor TPT yang terjadi pada HS 5804, 5808, 5810, 5802 yaitu Kain Bordir, Renda, Net, dan Renda yang masuk ke dalam kelompok B dan belum dikonsultasikan di Indonesia.
Baca Juga: Asosiasi tekstil menilai usulan safeguard masih rendah
Namun, Menkeu bilang pada kenyataannya barang sesuai HS Code tersebut sudah diproduksi oleh perusahaan di Indonesia. Adapun perusahaan yang telah memproduksi kain tersebut adalah PT Budi Agung Sentosa, PT Dinar Sarana, PT Embroitex Jaya, PT Kewalram Indonesia, PT Mas Sumbiri.