Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membangun industri kendaraan listrik semakin nyata. Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Baca Juga: Penjualan mobil eropa masih berpotensi tumbuh
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani, mengatakan, dengan terbitnya PP Nomor 73 Tahun 2019 akan berdampak positif bagi investor.
Sebab, langkah pemerintah tersebut memberikan gambaran kepada investor untuk hitung-hitungan outlook investasi mereka.
Ajib menilai, kendaraan listrik merupakan industri baru yang potensial. Sebab, pasar dalam negeri masih terbuka luas, begitu pula dengan negara-negara tetangga.
Menurut Ajib, masa depan industri kendaraan listrik cukup cerah. Alasannya, secara teknis tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) melainkan baterai.
Baca Juga: Terbitnya PPnBM kendaraan listrik dinilai bisa jadi stimulus investasi dalam negeri
Dus, kendaraan listrik dapat mendukung gerakan pemerintah dalam menekan current account defisit (CAD) yang selama ini dibebankan oleh impor minyak.