Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kendaraan listrik semakin terang menderang. Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Baca Juga: Pemerintah terbitkan PPnBM untuk kendaraan listrik, simak isinya
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Faisal mengatakan, dengan adanya PP Nomor 73/2019 semakin memperjelas langka pemerintah membangun industri kendaraan listrik. Sehingga ini diyakini akan menjadi daya tarik bagi investor akan menanamkan modalnya ke Indonesia.
Hanya saja, ada beberapa catatan Faisal soal pengembangan industri kendaraan mobil listrik. Pertama, pemerintah harus memutuskan langkah awal pasar kendaraan listrik kepada pasar dalam negeri. Mengingat pasar kendaraan listrik masih terbuka luas.
“Industri ini masih baru di Indonesia, kuasai pasar dalam negeri terlebih dahulu. Jangan sampai seperti kendaraan konvensional di mana kita masih kalah saing dengan Thailand,” kata Faisal kepada Kontan.co.id, Kamis (24/10).
Kedua, membangun industri pasokan bahan baku kendaraan listrik dalam negeri misalnya baterai dan nikel. Alasannya jangan sampai investasi datang hanya untuk industri hulu kendaraan listrik saja, sehingga membuka peluang impor bahan baku.
Baca Juga: Wah, Ragam Pajak di Indonesia Terbanyak di Dunia
Di sisi lain, munculnya industri kendaraan listrik juga mempunyai sisi negatif. Terutama kepada kendaraan dengan bahan bakar konvensional yang lebih dulu ada dan memiliki kontrak investasi jangka panjang serta industri turunan yang melimpah.
Meski kendaraan listrik mempunyai pasar tersendiri, dengan sering berjalannya waktu akan ada perpindahan konsumsi kendaraan konvensional.