kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini penilaian pengamat terhadap perampingan struktur Kementerian BUMN


Rabu, 01 Januari 2020 / 14:12 WIB
Begini penilaian pengamat terhadap perampingan struktur Kementerian BUMN
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir berbicara di hadapan peserta MilenialFest 2019 di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Dalam perpres 81/2019 tersebut, berbagai deputi di Kementerian BUMN memang bertugas untuk melakukan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi kebijakan hingga melakukan pemantauan dan evaluasi.

Sementara, staf ahli bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada unsur pemimpin kementerian terkait isu terkait dan melaksanakan tugas lain yang diberikan menteri.

Baca Juga: Tak sampaikan laporan keuangan 2018, Jiwasraya disemprit OJK

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sektertaris Kementerian.

Dengan adanya perampingan ini, Toto pun berharap pengambilan keputusan dan berbagai tindakan korporasi bisa menjadi lebih cepat.

Namun, dengan adanya perampingan jabatan ini pun dibutuhkan pengaktifan kembali fungsi dewan komisaris agar beban pengawasan BUMN bisa terbagi raya.

Baca Juga: Dahlan Iskan: Jangan-jangan saya dulu juga tertipu oleh direksi Jiwasraya

"Merekalah [Dewan komisaris] yang jadi kepanjangan tangan Menteri/Wamen dalam pengawasan dan monitoring BUMN. Karenanya kualitas Dekom ke depan harus lebih baik," tandas Toto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×