Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa proses pengawasan terkait pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dijalankan secara berlapis.
“Pengawasan dilakukan secara berlapis. Bank bertugas menilai kelayakan koperasi, membuat perjanjian pinjaman, serta memantau pembayaran cicilan melalui rekening khusus pinjaman,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (19/8/2025).
Di samping itu, Budi mengungkapkan, jika dana koperasi tak mencukupi untuk membayar angsuran pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), maka bank bisa meminta penempatan dana desa di Kopdes Merah Putih.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Wajib Bagi Hasil 20% ke Pemerintah Desa, Begini Aturannya
Selain itu, bank juga bisa meminta porsi Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih, sesuai surat kuasa yang sudah ditandatangani Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota.
Budi memastikan bahwa seluruh transaksi dan penempatan dana dipantau secara elektronik melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, lanjut Budi, hasil penggunaan dana tercatat di dalam Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), APBD dan APBN agar bisa dilakukan proses audit.
“Selain itu, aset atau output dari pinjaman, seperti bangunan atau cold storage, dijadikan jaminan apabila terjadi tunggakan, sehingga pengawasan dilakukan baik dari sisi administrasi keuangan maupun jaminan aset,” pungkasnya.
Selanjutnya: Pemerintah Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,4%,DPR: Perlu Industrialisasi&Dorong Daya Beli
Menarik Dibaca: 3 Tips Diet Jihyo TWICE yang Efektif Turunkan Berat Badan hingga 10 Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News