kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kisah pengungkapan Bea Cukai atas kasus Bos PStore penjual ponsel ilegal


Selasa, 28 Juli 2020 / 19:07 WIB
Begini kisah pengungkapan Bea Cukai atas kasus Bos PStore penjual ponsel ilegal


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bea dan Cukai Wilayah Jakarta menyatakan saat ini berkas-berkas dari tersangka penjualan produk ponsel ilegal PS atau Putra Siregar kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Ricky MH, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta mengatakan bahwa penelusuran kasus dari PS pemilik PStore sudah dilakukan sejak tahun 2018, pihaknya saat itu medapatkan informasi dari masyarakat soal produk ilegal yang dijual PS.

Baca Juga: Bea Cukai tangkap bos PStore, Atta Halilintar pernah beli Rp 1 miliar iPhone di sana

"Kami saat itu mendatangi store PS, kami minta tunjukkan dokumen-dokumennya, dia mengaku tidak ada dokumen dan ternyata memang ilegal," kata dia ke KONTAN.co.id, Selasa (28/7).

Kemudian Bea Cukai Wilayah Jakarta terus melakukan menelusuran untuk mengungkap barang bukti. "PS itu punya store di berbagai tempat, tetapi tidak ada saat kami datangi. Mungkin sudah bocor," urai dia.

Ricky bilang, pihaknya tak patah arah untuk terus mengungkap kasus ini. Maka pada tahun 2019 ditemukan barang bukti yang cukup banyak sembari Bea Cukai melengkapi berkas-berkas untuk diajukan ke Kejari Jaktim. "Baru padaa 23 Juli 2020 itu kami sampaikan barang bukti ke Kejari Jaksel dan sudah lengkap untuk diproses secara hukum," imbuh dia.

Sementara terkait penyitaan aset milik PS karena melihat dari transaksi yang dilakukan bersangkutan dari tahun 2017-2020, maka Bea Cukai menaksir nilainya sekitar Rp 1,7 miliar atau rinciannya disita uang tunai senilai Rp 500.000.000, lalu rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

"Itu penyitaan itu sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery)," imbuh Ricky.

Dia mengatakan, pihaknyaa meminta masyarakat agar tidak percaya dengan barang murah yang ditawarkan, sebab biasa saja itu barang ilegal yang merugikan negara. "Kasus ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak tergiur barang murah tetapi ilegal," terangnya.

Ricky juga mengatakan bahwa Bea Cukai juga akan terus melakukan penelusuran jika ada informasi dari masyarakat terkait produk ilegal. "Bisa melaporkan ke Bea Cukai, bisa ke penegak hukum lain," urainya.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai proyeksikan penerimaan cukai rokok tahun ini tak mencapai target

Terkait soal endorse para artis terhadap produk PStore bukan lagi ranah dari Bea Cukai. "Itu ranah penegah hukum lain," kata dia.

Seperti diketahui, Bea Cukai menyita 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta. Kini pemilik PStore sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×