Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengizinkan aparatur sipil negara ( ASN) bekerja menggunakan sistem shift atau secara bergilir.
SE ini sebagai dasar sistem kerja para ASN pada masa fase kenormalan baru ( new normal). "Semoga SE bisa terbit Selasa pekan depan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Sah! PNS bakal kerja dalam dua shift (07.30-15.00) dan (10.00-17.30)
Tjahjo menjelaskan, pemerintah menyepakati sistem kerja secara bergilir untuk masa kenormalan baru. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka mencermati sistem kerja untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di transportasi publik.
"Baik di kereta api maupun alat transportasi yang lain. Kemenpan RB melalui deputi kelembagaan segera melakukan rapat koordinasi dengan Kemenhub, Pemprov DKI, Kemenko PMK, Kementerian BUMN serta BNPB dan Kemenaker khususnya," ungkap Tjahjo.
"Hasilnya adalah akan mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat dengan sistem kerja dengan shift," lanjutnya.
Baca Juga: New Normal, Restrukturisasi Multifinance Tak Berhenti
Menurut Tjaho, sistem kerja shift yang disepakati terdiri dari dua gelombang. Namun, waktu masing-masing shift belum dipastikan bersama.
"Apakah jam 07.00, apakah jam 09.00 sampai jam berapa itu akan dibahas bersama antara Gugus Tugas, Kemenko PMK, Kemenaker, Kementerian BUMN dan BNPB termasuk juga pemprov DKI," lanjut Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, kesepakatan sistem shift ini juga mempertimbangkan kondisi lonjakan pekerja yang kembali bekerja di kantor. Para pekerja tersebut berkerumun di sarana transportasi dan tempat umum.
Baca Juga: Mendagri minta Pemda cairkan anggaran untuk pilkada serentak
"Menggerombolnya para pekerja berbagai sarana transpaortasi sangat mencemaskan. Karena apapun tugas atau kerja di kantor atau di rumah, pada prinsipnya harus mengikuti tatanan baru yaitu protokol kesehatan," tegas Tjahjo. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sepakati Sistem Kerja Bergilir bagi ASN selama "New Normal"",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News