Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
"Apakah jam 07.00, apakah jam 09.00 sampai jam berapa itu akan dibahas bersama antara Gugus Tugas, Kemenko PMK, Kemenaker, Kementerian BUMN dan BNPB termasuk juga pemprov DKI," lanjut Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, kesepakatan sistem shift ini juga mempertimbangkan kondisi lonjakan pekerja yang kembali bekerja di kantor. Para pekerja tersebut berkerumun di sarana transportasi dan tempat umum.
Baca Juga: Mendagri minta Pemda cairkan anggaran untuk pilkada serentak
"Menggerombolnya para pekerja berbagai sarana transpaortasi sangat mencemaskan. Karena apapun tugas atau kerja di kantor atau di rumah, pada prinsipnya harus mengikuti tatanan baru yaitu protokol kesehatan," tegas Tjahjo. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sepakati Sistem Kerja Bergilir bagi ASN selama "New Normal"",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News