kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini kata kepala BKPM soal UU Cipta Kerja yang dikritik 35 investor global


Jumat, 09 Oktober 2020 / 10:24 WIB
Begini kata kepala BKPM soal UU Cipta Kerja yang dikritik 35 investor global
ILUSTRASI. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (KONTAN/ Bidara Pink)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai US$ 4,1 triliun atau sekitar Rp 60,33 triliun buka suara Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Para investor tersebut memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU tersebut justru dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.

Dalam surat yang dilihat oleh Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka. Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.

Di antaranya investor-investor tersebut adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

Baca Juga: Ditolak buruh, investor global juga kritik Omnibus Law Cipta Kerja, ini penjelasannya

Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan 35 investor global yang mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah terkait pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja tidak terdaftar sebagai perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.

“Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia, atau foreign direct investment, tidak ada," kata dia dalam Konferensi Pers virtual, Kamis (8/10).

Bahlil menegaskan, selain tidak terdaftar dalam data BKPM, pihaknya bahkan mengetahui 35 investor global tersebut juga tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Nah saya malah bertanya, kalau memang dia nggak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini? Itu teman-teman wartawan tanyalah kepada rumput yang bergoyang," ujarnya.

Selanjutnya: UU Omnibus Law Cipta Kerja diprediksi mendorong kebangkitan ekonomi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×