Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai US$ 4,1 triliun atau sekitar Rp 60,33 triliun buka suara Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Para investor tersebut memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU tersebut justru dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.
Dalam surat yang dilihat oleh Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka. Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.
Di antaranya investor-investor tersebut adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
Baca Juga: Ditolak buruh, investor global juga kritik Omnibus Law Cipta Kerja, ini penjelasannya
Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan 35 investor global yang mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah terkait pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja tidak terdaftar sebagai perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
“Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia, atau foreign direct investment, tidak ada," kata dia dalam Konferensi Pers virtual, Kamis (8/10).
Bahlil menegaskan, selain tidak terdaftar dalam data BKPM, pihaknya bahkan mengetahui 35 investor global tersebut juga tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Nah saya malah bertanya, kalau memang dia nggak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini? Itu teman-teman wartawan tanyalah kepada rumput yang bergoyang," ujarnya.
Selanjutnya: UU Omnibus Law Cipta Kerja diprediksi mendorong kebangkitan ekonomi Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News