kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini gambaran tugas tim khusus lahan gambut


Rabu, 04 November 2015 / 20:16 WIB
Begini gambaran tugas tim khusus lahan gambut


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan membentuk tim khusus memperbaiki lahan gambut. Untuk membentuk tim ini, Jokowi akan mengaluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum.

Tim ini akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kedua kementerian ini akan memimpin tim tersebut.

Menurut Menteri KLH Siti Nurbaya, badan ini akan bertanggung jawab dalam menjaga tata kelola gambut secara benar. Termasuk juga untuk mengevaluasi izin-izin penggunaan lahan gambut, serta memastikan tidak ada izin baru terkait gambut dan land clearing.

Salah satu unsur yang akan dilibatkan dalam tim adalah ahli gambut dari berbagai Perguruan Tinggi. "Tim ini dibutuhkan untuk mengelola seluruh aspek tadi," ujar Siti, Rabu (4/11) di Istana Negara, Jakarta.

Adapun format tim tersebut akan fokus pada pengerjaan fisik di lapangan, mirip dengan tim pemulihan pasca bencana tsunami di Aceh. Tetapi tetap ada kegiatan-kegiatan yang bersifat konseptual, seperti tata kelola dan perizinan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei menilai, keberadaan tim baru ini tak begitu diperlukan karena bisa dilakukan sejumlah kementerian dan lembaga dengan koordinasi di lapangan.

Selain membentuk tim, pemerintah juga akan merevisi dan mereview kembali sejumlah aturan mengenai hutan dan lahan gambut. Aturan-aturan yang akan direview itu terdiri dari sejumlah Undang-undang, seperti UU nomor 32 Tahun 2009, UU no 18 tahun 2013 yang menyatakan salah satu perusakan hutan termasuk juga pembakaran, dan UU Perkebunan.

Namun, pemerintah membantah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Siti menilai Perppu belum diperlukan, karena masalah yang terjadi masih di level teknis bukan legislatif.

Siti menekankan pentingnya segera memperbaiki ekosistem gambut. Sebab pada Februari menurut ramalan akan kembali mulai memasuki musim panas. Jika el nino berlanjut sampai awal tahun, maka pemerintah akan semakin kesulitan menghadapi dua fenomena alam tesebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×