kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

Jokowi akan terbitkan Perpres lahan gambut


Rabu, 04 November 2015 / 16:38 WIB
Jokowi akan terbitkan Perpres lahan gambut


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas, membahas masalah kebakaran hutan dan lahan gambut. Dalam waktu dekat, pemerintah memang akan mengubah sejumlah peraturan supaya bencana asapa tidak terulang setiap tahun.

Dalam sambutannya, Jokowi bilang sejumlah aturan baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur akan direvisi. Selain itu pemerintah juga akan membentuk badan yang bertugas memperbaiki dan mengelola lahan gambut.

Nah, terkait pembentukan badan itu akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). "Nanti akan kita bicarakan institusi atau badan atau satuan tugas yang akan kita bentuk," kata Jokowi, Rabu (4/11) di Kantornya, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Penerbitan aturan dan pembentukan badan tersebut harus sudah siap sebelum musim kering tiba. Sementara untuk mencegah kebakaran hutan terus berlanjut.

Misalnya dengan membuat sekat atau blocking kanal untuk menjaga kadar air di lahan gambut. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengaku telah bertemu dengan sejumlah ahli gambut dari Universitas Gajah Mada (UGM).

Para ahli itu bersedia membantu pemerintah dalam merancang tata kelola lahan gambut. Nah ratas kali ini untuk menindaklanjuti semua rencana-rencana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×