kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korporasi akan bayar dana restorasi lahan gambut


Jumat, 30 Oktober 2015 / 11:12 WIB
Korporasi akan bayar dana restorasi lahan gambut


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Seiring dengan rencana moratorium izin pengelolaan lahan gambut, pemerintah saat ini tengah menyiapkan program restorasi untuk lahan gambut yang telah terbakar. Dengan program ini, pemerintah menjanjikan bisa melindungi lahan gambut dan hutan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, program restorasi lahan gambut tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab itu pengusaha perkebunan dan kehutanan yang tersangkut dengan kasus pembakaran lahan gambut, harus membayar ganti rugi ke pemerintah. Dana ganti rugi itu dipakai untuk merestorasi hutan dan gambut. "Dana itu untuk restorasi gambut," ujarnya, Rabu (28/10).

Selain dari dana dari ganti rugi, pemerintah akan menggunakan dana hibah untuk membiayai program ini. Salah satunya adalah dana hibah dari Pemerintah Norwegia yang diberikan melalui program  deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). JK bilang dari komitmen hibah sebesar US$ 1 miliar, sampai saat ini  sebesar US$ 970 juta belum terpakai.

Selain itu, pemerintah akan mengarahkan dana dari hasil perdagangan karbon untuk menjalankan program ini. 

Kebakaran hutan dan gambut di Sumatera dan Kalimantan telah menimbulkan bencana asap yang mengganggu kesehatan.  Pemerintah berjanji mengambil alih semua lahan yang terbakar. Saat ini Presiden Joko Widodo berada di Sumatera Selatan untuk meninjau penanganan bencana asap dan pemadaman lahan gambut yang terbakar.

Agar musibah kebakaran tidak berulang setiap tahun, pemerintah, menurut JK, akan memperketat izin penggunaan lahan untuk perkebunan. Tapi pemerintah belum menggugat korporasi yang terlibat kebakaran hutan 2015 ke pengadilan (lihat halaman 20).

Pemerintah juga akan mencabut undang-undang yang memperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar dan  mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan untuk mengatasi kebakaran. Perusahaan perkebunan dan kehutanan juga wajib memiliki pesawat water bombing untuk bisa memiliki izin penggunaan lahan.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, pemerintah memang perlu lebih tegas untuk mencegah kebakaran hutan. Sebab kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran dan asap cukup besar. Penerbangan lumpuh, aktivitas ekonomi masyarakat dan kesehatan terganggu. Anggaran negara juga terganggu pemerintah harus mengeluarkan dana penanganan bencana asap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×