Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
Adapun, beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui Perppu 1/2020, pemerintah melakukan eskalasi belanja di bidang kesehatan, peningkatan belanja dan cakupan jaring pengaman sosial (social safety net), dukungan terhadap dunia usaha, serta pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga: IHSG berpotensi turun, simak rekomendasi saham untuk Senin (11/5)
Di sisi moneter, Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan yang akomodatif dan konsisten dengan menurunkan BI7DRR, deposit facility, dan lending facility pada bulan Februari dan Maret 2020 masing-masing sebesar 25 bps (basis poin).
BI juga memperkuat intensitas triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, BI pun memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas serta menambah frekuensi lelang.
Sri mengatakan, berbagai kebijakan baik di sektor fiskal maupun moneter, dilakukan dalam rangka memberikan bantalan serta memoderasi dampak negatif akibat Corona yang memiliki potensi mengganggu ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Kelonggaran pajak UMKM mulai berlaku
"Saat ini kita masih belum mengetahui berapa lama wabah ini akan terjadi, sehingga tingkat kontraksi ekonomi di seluruh dunia masih belum dapat diestimasi secara akurat. Pasalnya, sangat bergantung pada bagaimana penyebaran virus ini bisa dikendalikan," tandas Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News