kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kelonggaran pajak UMKM mulai berlaku


Senin, 11 Mei 2020 / 10:20 WIB
Kelonggaran pajak UMKM mulai berlaku


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Kementerian Keuangan mulai menanggung pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang terkena efek pandemi korona. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kelonggaran pembayaran pajak bagi UMKM ini berlaku April hingga September 2020. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama membeberkan perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Tujuan kebijakan ini untuk membantu arus kas dari UMKM yang saat ini mengalami kesulitan akibat penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Terdampak corona, PPh UMKM 0,5% ditanggung negara selama 6 bulan

Meski sudah ditanggung oleh pemerintah, pelaku UMKM harus mengajukan surat permohonan yang bentuk surat tersebut bisa didapatkan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Maklum, dalam beleid itu wajib pajak UMKM harus mendapat Surat Keterangan sesuai PP Nomor 23/2018 tersebut.

Baca Juga: Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani

Melalui surat keterangan tersebut, nantinya wajib pajak UMKM dapat  dikategorikan sebagai wajib pajak yang membayar pajak dengan skema PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan bisa menggunakan fasilitas PPh final yang ditanggung oleh pemerintah (DTP). Selanjutnya, UMKM yang mendapatkan fasilitas PPh final DTP harus melaporkan realisasi PPh final yang meliputi PPh terutang atas penghasilan, termasuk transaksi dengan pemotong atau pemungut.

Adapun, insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh  UMKM sepanjang mereka memiliki surat keterangan, sebelum mereka menyampaikan laporan. Sementara realisasi PPh final DTP dilampiri oleh surat setoran pajak disampaikan oleh WP UMKM paling lambat 20 bulan setelah masa pajak berakhir.

Menurut Yoga, pebisnis UMKM masih punya waktu untuk mengajukan surat keterangan PP No. 23/2018 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh final DTP paling lambat hingga 20 Mei 2020 mendatang. Maklum, saat ini fungsi pajak untuk UMKM bukan lagi soal penerimaan, tapi lebih memberikan relaksasi untuk menjaga usaha kecil itu tetap berjalan. 

"Pembinaan terhadap UMKM melalui edukasi perpajakan tetap dilaksanakan. Kami juga mengajak UMKM memanfaatkan insentif PPh Final DTP ini," ujar Yoga Jumat (8/5).

Adapun realisasi PPh Final kuartal I-2020 sebanyak Rp 28,49 triliun, minus 1,5% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu. Adapun target pajak UMKM sampai akhir tahun ini Rp 153,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×