kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.035   52,00   0,29%
  • IDX 6.186   -10,65   -0,17%
  • KOMPAS100 807   -4,25   -0,52%
  • LQ45 613   -2,23   -0,36%
  • ISSI 214   -0,32   -0,15%
  • IDX30 345   -1,11   -0,32%
  • IDXHIDIV20 427   -1,32   -0,31%
  • IDX80 92   -0,44   -0,48%
  • IDXV30 116   -0,47   -0,40%
  • IDXQ30 110   -0,53   -0,47%

Kelonggaran pajak UMKM mulai berlaku


Senin, 11 Mei 2020 / 10:20 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Kementerian Keuangan mulai menanggung pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang terkena efek pandemi korona. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kelonggaran pembayaran pajak bagi UMKM ini berlaku April hingga September 2020. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama membeberkan perkiraan besar insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM sebesar Rp 2,4 triliun. Tujuan kebijakan ini untuk membantu arus kas dari UMKM yang saat ini mengalami kesulitan akibat penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini,
pastikan Anda sudah mendaftar dan login

Hanya Rp 5,000 untuk membaca artikel ini.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×