kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap ekonomi Indonesia


Selasa, 16 November 2021 / 16:33 WIB
Begini dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap ekonomi Indonesia


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak di pasar global semakin menanjak akibat krisis pasokan energi. Alhasil sebagai negara importir minyak, ekonomi Indonesia bisa terkena dampak.

Per Senin (15/11) harga minyak mentah Indonesia Naik jadi US$ 81,8 per barel dari September yang berada di kisaran US$ 72,2 per barel. Sementara itu, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman Desember 2021 di New York Mercantile Exchange ada di sekitar US$ 81,07 per barel, naik 0,35% dari akhir pekan lalu yang ada di US$ 80,79 per barel.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, tren harga minyak yang terus meningkat tentunya akan memiliki dampak terhadap anggaran negara yang mengingat, dan masih besarnya eksposur baik dari sisi pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) dandan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Belanja (Subsidi ataupun Kompensasi).

“Mengacu pada Nota Keuangan tahun 2022, sebenarnya kita mendapatkan dampak positif dari meningkatnya harga minyak dunia yakni potensi meningkatnya surplus anggaran seiring dengan naiknya pendapatan yang berasal dari sektor migas,” kata Josua kepada Kontan.co.id, Selasa (16/11).

Menurut analisis sensitivitas dalam APBN 2022, setiap kenaikan Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$  1 per barel berpotensi akan meningkatkan surplus anggaran sebesar Rp 0,4 Triliun. Akan tetapi, menurutnya risiko anggaran akan tetap ada, mengingat kebijakan harga BBM maupun listrik yang dipertahankan tetap hingga saat ini.

Dengan demikian, harga BBM yang dikontrol ketat oleh pemerintah sedangkan harga minyak terus merangkak naik berpotensi menekan kinerja keuangan Pertamina dan PLN yang merupakan BUMN atau quasi government.

Baca Juga: China meluncurkan program pembiayaan hijau

Dalam APBN 2022 disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan kompensasi kepada badan usaha apabila berdasarkan hasil pemeriksaan adan Pemeriksa Keuangan (BPK)  terdapat kekurangan penerimaan badan usaha yang disebabkan tidak disesuaikannya harga eceran BBM (Perpres 43 Tahun 2018).

“Pola aturan yang serupa juga ditetapkan di listrik. Selisih tersebut akan menjadi utang pemerintah yang akan dianggarkan di APBN selanjutnya. Jika harga BBM maupun Listrik tidak disesuaikan, maka berpotensi menjadi beban anggaran pada APBN berikutnya karena harus menyediakan kompensasi atas selisih harga tersebut,” tutur Josua.

Ke depan, Josua memperkirakan hingga semester I 2022, harga minyak dunia masih berpotensi tetap tinggi sejalan dengan naiknya permintaan karena perbaikan ekonomi global. Selain itu, Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) yang masih belum merencanakan peningkatan produksi yang lebih cepat juga mengakibatkan harga dalam jangka pendek masih bertahan di level US$  80-an per barel.

“Namun, pada semester II dan jangka panjang, kami memperkirakan harga minyak akan kembali ke bawah US$ 80 per barel sejalan dengan meningkatnya produksi minyak global,” pungkasnya. 

Selanjutnya: Ekonom: Ekspor Indonesia masih bisa kecipratan berkah dari krisis energi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×