kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara Sri Mulyani incar pajak orang super kaya


Senin, 28 Juni 2021 / 21:11 WIB
Begini cara Sri Mulyani incar pajak orang super kaya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Kedua, yakni menambah satu lapisan tarif PPh orang pribadi (OP) dari yang saat ini ada sebanyak empat menjadi lima. Pemerintah akan mengatur bagi penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan PPh OP sebesar 35%.

Setali tiga uang, dua reformasi kebijakan pajak tersebut diyakini dapat menambah pundi-pundi penerimaan, mengingat pada 2022-2023 ruang defisit APBN harus semakin mengecil hingga di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tax amnesty jilid kedua diharapkan mampu meningkatan kepatuhan si tajir.

Baca Juga: Kemenkeu tetap berikan subsidi PPN sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan

Sebab, berkaca pada penyelenggaraan tax amnesty 2016-2017, rasio kepatuhan wajib SPT masing-masing meningkat 61% dan 73% dari total WP terdaftar. Angka tersebut melonjak dibandingkan lima tahun sebelumnya yakni 2012 yang hanya 52%.

Hasil dari tax amnesty kala itu mencatat, jumlah deklarasi harta kekayaan mencapai Rp 4.884 triliun, dengan uang tebusan sebanyak Rp 114,54 triliun serta repatriasi harta senilai Rp 146,7 triliun. Deklarasi angka tersebut setara dengan 39,3% dari PDB Indonesia kala itu.

“Ini adalah total tebusan terbesar di antara berbagai negara yang pernah melakukan tax amnesty. Tax amnesty mendorong kepatuhan WP. Jadi supaya meningkatkan jumlah WP dan memberikan tambahan penerimaan,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Kendati demikian, Menkeu mengatakan dalam lima tahun terakhir kepatuhan orang kaya di Indonesia masih rendah yakni hanya 1,42% dari total wajib pajak terdaftar yang membayar PPh OP dengan tarif tertinggi saat ini yakni 30%. Namun kontribusinya terhadap total penerimaan PPh OP mendominasi, sehingga pemerintah menilai perlu terus digali.




TERBARU

[X]
×