kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Begini aturan sumbangan dana kampanye menurut KPU


Rabu, 02 Januari 2019 / 13:54 WIB
Begini aturan sumbangan dana kampanye menurut KPU
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum KPU


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sumbangan dana kampanye diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Hasyim Asyari mengatakan UU Pemilu menyebutkan dua sumber kategori sumbangan, yaitu berasal dari Badan Hukum Usaha dan Perseorangan.

"Berasal dari Badan Hukum Usaha atau corporate itu maksimal Rp 25 miliar sekali nyumbang, kalau perseorangan yang nyumbang maksimal Rp 2,5 miliar. Demikian untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Rabu (2/1).

Sedangkan, untuk calon anggota DPD RI, kata Hasyim Asyari, untuk sumbangan perseorangan itu jumlahnya Rp 750 juta. Kemudian, kalau Badan Hukum Usaha atau corporate Rp 1,5 miliar.

Hasyim Asyari menjelaskan, UU Pemilu mengatur larangan sumbangan dana kampanye. Pertama, apabila sudah dibatasi jumlah maksimal maka tidak boleh melampaui batas maksimal dalam UU.

UU Pemilu mengatur siapa yang berhak memberikan sumbangan. Dari segi siapa pihak yang dilarang memberi sumbangan, itu yang pertama adalah pihak asing.

"Siapa pihak asing, UU menentukan, warga negara asing, bisa kelompok masyarakat. Misalkan komunitas apa, yaitu bukan Warga Negara Indonesia, kemudian bisa NGO, ormas, asing bukan Indonesia itu juga dilarang, kemudian pemerintahan asing dilarang, kemudian juga perusahaan asing," kata Hasyim Asyari.

Selain itu, kata Hasyim Asyari, sumbangan kampanye dilarang berasal dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Anggaran Desa dan Badan Usaha Milik Desa. Hal ini juga menjadi kategorisasi sumbangan dan kampanye.

Untuk itu, Hasyim Asyari menegaskan, ketentuan identitas penyumbang harus ada, karena ketentuan tentang siapa-siapa yang tak boleh nyumbang dan siapa yang boleh menyumbang.

"Demikian juga di UU ditentukan tidak boleh berasal dari sumber dana kalau ini sumbangan ya yang kira-kira indikasinya money laundring, pencucian uang yang sudah diputus berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hasyim Asyari. (Glery Lazuardi)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: KPU RI Ingatkan Ketentuan Batas Sumbangan Dana Kampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×