kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Begini asal usul aspirasi dana kecamatan menurut Kemdagri


Selasa, 26 Maret 2019 / 20:04 WIB
Begini asal usul aspirasi dana kecamatan menurut Kemdagri


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang alokasi anggaran untuk tingkat kecamatan. Dana untuk kecamatan ini akan digunakan untuk pembinaan dan pengawasan pada tingkat kecamatan, termasuk untuk mempercepat program-program pemerintah.

Usulan ini dicetuskan oleh Kementerian Dalam Negeri yang mengaku telah menerima banyak aspirasi dari pemerintah daerah tingkat kecamatan.

Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Bahtiar mengatakan, usulan ini sejatinya telah bergulir sejak tahun lalu.

"Sejak tahun lalu sudah diusulkan oleh Ditjen Administrasi Kewilayahan dengan besaran Rp 100 juta per tahun untuk setiap kecamatan," kata Bahtiar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (26/3).

Mengacu pada Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, terdapat 7.201 kecamatan di seluruh Indonesia sehingga total anggaran yang diusulkan untuk dana kecamatan mencapai Rp 721 miliar.

Bahtiar menjelaskan usulan dana kecamatan juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara sederhana, ia menjelaskan, camat memiliki dua peran dan tanggungjawab dalam sistem pemerintahan daerah. Pertama, camat sebagai perangkat daerah di bawah kepala daerah otonom.

Kedua, "Camat sebagai aparat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum seperti diatur dalam pasal 25 UU Pemda tersebut," kata Bahtiar.

Dalam UU, urusan pemerintahan umum meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, kesatuan dan persatuan, kerukunan antar dan intrasuku, penanganan konflik sosial, koordinasi tugas antarinstansi di wilayah pemda, pengembangan demokrasi, dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan kewenangan daerah.

Anggaran terkait pelaksanaan urusan pemerintahan umum sejatinya telah tercakup dalam APBD yang dialokasikan bagi forum koordinasi pimpinan di kecamatan.

"Tapi proporsi APBD itu sangat terbatas, belum lagi camat juga mesti mengawasi dan membina kelurahan dan desa dalam menggunakan dananya. Selama ini tidak dianggarkan," lanjut Bahtiar.

Prinsipnya, Bahtiar menjelaskan, Kemdagri ingin meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah agar lebih fungsional. Adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi kecamatan.

Kemdagri berharap usulan ini dapat segera dikaji dan diproses. Bahtiar berpendapat, Kemkeu semestinya tidak mempermasalahkan usulan ini namun butuh waktu untuk menentukan proporsinya dalam keuangan negara dan waktu untuk mengeksekusinya.

Ia mengatakan, pemerintah bisa saja menggunakan alokasi anggaran yang sudah ada sebelumnya. Dengan begitu, usulan ini bisa lebih cepat terlaksana dengan hanya mengubah beberapa aturan teknis terkait.

"Ya, bisa aturan teknis diperbaiki kalau pakai anggaran yang ada. Atau melalui APBN-P untuk tahun ini. Kami harapannya lebih cepat lebih bagus," tandas Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×