kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini alur dan tanggal perhitungan suara KPU dari TPS hingga nasional


Rabu, 17 April 2019 / 16:09 WIB
Begini alur dan tanggal perhitungan suara KPU dari TPS hingga nasional


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menetapkan alur penghitungan perolehan suara hasil Pemilu Serentak 2019 mulai dari tingkat terendah di tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional.

KPU telah memperlihatkan alur ini melalui infografik yang beredar di media sosial dan aplikasi. Saat dikonfirmasi pada Rabu (17/4), Komisioner KPU Viryan Aziz membenarkan informasi yang ada dalam infografik tersebut.

Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS. Penghitungan di seluruh TPS diperkirakan akan rampung dilakukan hari ini hingga esok, 17-18 April 2019. Selanjutnya, suara dari 7.201 kecamatan akan selesai dihitung KPU pada 18 April-4 Mei 2019.

Berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, suara dari 515 kabupaten/kota akan selesai dihitung antara 22 April-7 Mei 2019. Meningkat ke provinsi, hasil penghitungan suara dari 32 provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei.

Terakhir, suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.  Alur hitung dan rekap suara Pemilu Serentak 2019 KPU Alur hitung dan rekap suara Pemilu Serentak 2019 KPU (KPU) Hingga selesainya masa pemungutan suara, KPU memastikan alur itu masih belum berubah.

"Tetap (seperti dalam infografik)," ucap Viryan saat dihubungi Kompas.com, Rabu. Penghitungan ini dilakukan secara manual dan terbuka. Sejak di lingkup terkecil, penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dan pengawas.

Setelah itu, setiap saksi yang bertugas akan mendapatkan dokumen hasil hitung atau rekap. Bentuk keterbukaan lainnya, dalam proses penghitungan suara, media massa dapat hadir untuk meliput dan mendokumentasikan proses dan hasil penghitungan suara.

Sementara itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memfoto hasil penghitungan suara menggunakan gadget mereka masing-masing. Dengan begini, diharapkan proses penghitungan suara akan terlaksana dengan tanpa kecurangan.

Saat ini, proses penghitungan sudah dilakukan oleh 40 lembaga yang diberikan ijin oleh KPU untuk melakukan proses hitung cepat. Namun, data yang dipaparkan dalam hitung cepat, tidak dapat dijadikan sebagai pegangan utama, karena tidak menunjukkan jumlah suara yang sesungguhnya. (Luthfia Ayu Azanella)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alur dan Tanggal Penghitungan Suara oleh KPU dari TPS hingga Nasional", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×