kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bebas tugaskan pimpinan, Ombudsman dikritik


Rabu, 27 November 2013 / 15:42 WIB
Bebas tugaskan pimpinan, Ombudsman dikritik
ILUSTRASI. Investor mengamati tabel perdagangan mata uang krypto di Jakarta, Senin (3/5). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/05/2021.


Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Forum rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan pimpinan Ombudsman RI di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2013), layaknya persidangan. Rapat tersebut membahas sikap Ombudsman ketika memproses dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman, Azliani Agus dengan tuduhan melakukan penamparan terhadap petugas bandara.

Sebagian besar anggota DPR membela Azliani yang pernah menjadi anggota DPR. "Apakah benar penamparan itu terjadi? Kami ingin ada obyektivitas di situ," ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar.

Agun mengkritik keputusan rapat pleno Ombudsman yang tidak memberikan ruang kepada Azliani untuk menyampaikan klarifikasi. "Sepatutnya dia diberikan tempat untuk menjelaskan dulu," ucap politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menganggap keputusan Ombudsman RI yang membebas tugaskan Azliani terlalu terburu-buru. Atas keputusan itu, ia mempertanyakan reputasi Ombudsman. Bahkan, ia menyebut pemberhentian sementara Azliani merupakan keputusan "banci" yang terbawa arus opini. Padahal, kata dia, aksi penamparan belum tentu terjadi.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menjelaskan, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan kepada Azliani karena masih menunggu laporan majelis kehormatan. Menurut Danang, pihaknya hanya membatasi kewenangan Azliani dalam bidang pengawasan dan supervisi demi menjaga nama baik Ombudsman.

"Beliau tetap mendapat gaji dan tetap masuk kantor," ucap Danang.

Penjelasan Danang itu langsung disambut sejumlah interupsi. Menurut Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Gaffar Gatappe, penjelasan Danang sama saja dengan sanksi.

Hal senada juga disampaikan Agun. "Kalau saya lihat sama saja, ya sanksi, ini cuma muter-muter aja," ujar Agun.

Anggota Ombudsman lain, Petrus B bersikeras bahwa pihaknya belum menjatuhkan sanksi. Membatasi wewenang Azliani juga bukanlah sanksi. "Di dalam pleno tidak ada yang namanya sanksi. Ini murni untuk menjaga Ombdusman agar masyarakat tidak bingung, tidak bias," ucap Petrus.

Agun lalu mengatakan, "Jangan sampai atas nama lembaga, jadi mengorbankan seorang pimpinan."

Menjawab berbagai kritikan itu, Danang meminta agar DPR mengerti kondisi yang kini dihadapi instansinya. "Kami tidak ingin ada preseden kami membiarkan tindakan yang tidak patut. Kami pun tidak hanya menilai soal penamparan, tetapi lebih tentang patut atau tidaknya saudari Azliani membiarkan masyarakat atau bersikap kasar dengan membentak," ucap Danang.

Hingga kini, perdebatan antara anggota DPR dengan Ombudsman masih terus terjadi. Hanya ada satu fraksi yang menyatakan dukungannya terhadap sikap yang ditunjukkan Ombudsman.

"Kasus ini menimbulkan distrust. Terlepas ini ada atau tidaknya penamparan, tapi tetap ada sikap tidak proporsional. Saya mendorong Ombudsman segera menindak, jangan lambat," ujar anggota Komisi II dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain.  (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×