Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) khusus untuk investasi yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Peraturan ini akan dimasukkan dalam RUU Kawasan Ekonomi Khusus yang saat ini masih dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ini akan menjadi pemanis dan insentif KEK," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono di Jakarta, hari ini.
Dalam RUU KEK yang diharapkan selesai pada September 2009, menurut Bambang akan mengatur secara jelas bahwa badan pengusahaan boleh mengatur sendiri investasi mana yang boleh dan tidak.
"Dalam peraturan DNI kan juga ada klausul yang mengatakan bahwa untuk pelabuhan bebas dan kawasan khusus akan diatur sendiri," kata Bambang. Dengan ketentuan itu maka investasi di KEK yang di DNI tidak boleh dimiliki asing di dalam KEK kepemilikan bisa berbeda.
Walaupun begitu, pemerintah tidak mengharapkan jika industri dan investasi yang berkembang di KEK dimiliki asing secara penuh. "Mungkin hanya 60% saja, tapi tergantung badan pengusahanya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News