Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan awak media, Kamis (4/3) pagi. Rencananya dalam pertemuan hari ini, Ditjen Pajak akan membahas beberapa aturan baru yang menjadi strategi untuk mengejar penerimaan pajak tahun ini.
Konferensi pers kali ini dihadiri Direktur Peraturan Perpajakan (PP) I Irawan yang akan membahas beberapa aturan tersebut. Di antaranya tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol; kriteria jasa boga atau katering yang termasuk dalam jenis jasa uang tidak dikenai PPN; dan penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
Sebelumnya, Ditjen Pajak berencana merevisi 12 aturan pajak demi mengejar penerimaan tahun ini. Beberapa aturan pun telah dikeluarkan, yakni pengenaan PPN 10% jalan tol dan penghapusan sanksi admistrasi bunga 2% atas utang pajak, dan kewajiban menyampaikan bukti potong atas bunga deposito.
Kendati demikian, aturan pelaporan bukti potong tersebut harus ditunda karena terbentur dengan UU Perbankan. Apakah Ditjen Pajak akan mengumumkan aturan baru berikutnya? Kita tunggu saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News