kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea dan Cukai Lakukan 21.000 Penindakan Rokok Ilegal Sepanjang 2022


Kamis, 05 Januari 2023 / 15:10 WIB
Bea dan Cukai Lakukan 21.000 Penindakan Rokok Ilegal Sepanjang 2022
ILUSTRASI. DJBC Lakukan 21.000 Penindakan Rokok Ilegal Sepanjang 2022, Nilainya Capai Rp 600 Miliar. ANTARA FOTO/Suwandy/rwa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, kinerja penindakan yang dilakukan terus menunjukkan tren kenaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, DJBC telah melakukan 39.715 penindakan sepanjang tahun 2022 dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan (BPH) sebesar Rp 22,4 triliun. Angka ini meningkat 36,3% YoY jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar 29.119 penindakan.

Sri Mulyani bilang, penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau dengan porsi mencapai 53,97% dari total penindakan. Penindakan hasil tembakau ini tumbuh 17,2% atau mencapai 574,37 juta batang dengan tangkapan terbesar jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang mencapai 430,38 juta batang.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik 1 Januari 2023, Begini Dampaknya pada Inflasi

"Kita semua juga tahu, seperti dari rokok kita lakukan berbagai penindakan terutama yang merupakan rokok ilegal atau kesalahan dalam penetapan cukainya mereka," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip, Kamis (5/1).

Pengawasan yang dilakukan DJBC tidak hanya berperan melindungi masyarakat saja, namun juga penerimaan negara melalui pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa rokok ilegal menjadi barang yang paling banyak dilakukan penindakan. Tercatat, 21.000 penindakan rokok ilegal dilakukan di sepanjang tahun 2022. Jumlah ini mengalami kenaikan 61% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat 13.000 penindakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Kerek Tarif Cukai Rokok pada 2023

Asko memperkirakan, nilai barang hasil penindakan (BHP) rokok ilegal tersebut bisa mencapai Rp 600 miliar, atau naik dari tahun 2021 yang mencapai Rp 450 miliar. Adapun penindakan rokok ilegal tersebut paling banyak dilakukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Lampung.

"Modus dari pelanggaran tersebut utamanya rokok polos, dan kemudian dominan melalui SKM, yang jumlahnya cukup mendominasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×