kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang di Balik Impor Rokok Ilegal


Minggu, 25 September 2022 / 19:32 WIB
Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang di Balik Impor Rokok Ilegal
Bea Cukai bersama penegak hukum lainnya melakukan penindakan penyelundupan rokok ilegal di Kepulauan Riau


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyelundupan rokok impor ilegal menggunakan high speed crafts (HSC) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.

Saat itu, petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51,4 juta batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Setinggi-tingginya, Begini Alasannya

Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship) dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatera.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri telah menetapkan 15 tersangka," ujar Askolani dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (25/9).

Askolani menambahkan, 15 orang tersangka tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sebagai tindak lanjut penaganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

Petugas Bea Cukai berjaga di dekat barang bukti TPPU hasil kejahatan penyelundupan rokok impor di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/9/2022).

Hasilnya, pada September 2021, pemerintah menetapkan satu orang tersangka berinisal LHD yang terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan TPPU 2019-2020.

"Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung RI menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan pleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 1 triliun," katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Mulai 12 September Hingga 12 November

Askolani mengungkapkan, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp 44,6 miliar.

Ia menyebut, penyelundupan barang ilegal menggunakan HSC secara ship to ship semakin populer belakangan ini. Mulanya metode ini hanya ada di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, namun kini meluas hingga ke Sumatera dan Jakarta.

HSC sendiri merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open top yang dirancang khusus untuk penyelelundupan.

Tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang bersifat high value goods, seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elekronik lainnya, serta pekerja migram ikegal.

Untuk itu, perlu adanya koordinasi high-level untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh Kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri. Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×