Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak mempermasalahkan adanya potensi kehilangan pemasukan bea keluar ekspor mineral dari PT Freeport Indonesia.
Seperti diketahui, Freeport menolak mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Akibatnya, perusahaan tersebut belum diperbolehkan ekspor.
"Misalnya ekstrem enggak ada ekspor, engak ada masalah," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (21/2).
Pada 2016 lalu kata Haru, Kementerian Keuangan tidak lagi memasukkan pemasukan bea keluar sektor mineral batubara ke dalam asumsi bea keluar. Oleh karena itu ada atau tidak ekspor mineral, tidak berpengaruh terhadap target.
Tahun ini, pemerintah menargetkan pemasukan bea keluar hanya Rp 340 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Target tersebut dibuat tanpa pemasukan bea keluar dari sektor minerba.
Tahun lalu, setoran bea keluar ekspor Freeport sebesar Rp 1,23 triliun, sementara targetnya Rp 1,4 triliun. Angka itu sama dengan target untuk perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara.
Bila digabungkan, total target bea keluar ekspor konsentrat Freeport dan Newmont mencapai Rp 2,88 pada 2016, sementara realisasinya sebesar Rp 2,48 triliun. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News