kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Luhut: Negara jangan mau didikte Freeport


Selasa, 21 Februari 2017 / 16:49 WIB
Luhut: Negara jangan mau didikte Freeport


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, bahwa pemerintah Indonesia bukanlah objek yang bisa didikte atau diatur oleh Freeport terkait penetapan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khsusu (IUPK).

Apalagi, belum lama ini CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson mengatakan, pihaknya berencana membawanya ke arbitrase jika antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia tak juga menempuh kata sepakat terkait status tersebut.

"Bagus dong kalau arbitrase, biar ada kepastian (hukum). Semua aturan ketentuan sudah kita berikan, enggak boleh dong kita didikte. Kan dia (Freeport Indonesia) harusnya divestasi 51% itu 2009 dia harus bangun smelter, tapi dia kan enggak lakukan," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (21/2).

Luhut pun mengatakan, ancaman Freeport tidak akan ada kaitannya antara kerja sama kedua negara yakni Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Pasalnya, status kontrak yang dipermasalahkan terdapat di tanah air dan berlangsung secara bisnis to bisnis bukan government to government atau antar pemerintah. 

"Kita business to business, enggak ada urusan negara ke negara. Dia private sector kok. Dia kan sudah 50 tahun di Indonesia, masa Indonesia enggak boleh jadi majority," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017).

Dalam aturan tersebut, mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Namun, hal ini tidak diterima oleh Freeport.

CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson secara tegas mengatakan, pemerintah dianggap berlaku sepihak dalam menerbitkan aturan tersebut. Sehingga hingga saat ini belum menemui kata sepakat antara PTFI dengan pemerintah Indonesia.

"Hukum kontrak karya Freeport tidak dapat ditentukan sepihak bahkan dengan aturan yang baru. Pemerintah dan Freeport tidak mencapai kesepakatan di mana kontrak karya tidak dapat untuk operasi," ujar Adkerson di Jakarta, Senin (20/2/2017)kemarin.

Sehingga, pihaknya berencana mencapai kata sepakat melalui arbitrase jika antara pemerintah Indonesia dengan PTFI tak juga menempuh kata sepakat.

"Belum secara pasti ke arbitrase, tetapi jika tak ada juga kata sepakat maka ada rencana akan kesana (arbitrase)," terangnya. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×