Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 26.415 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak semuanya telah dikeluarkan.
“Kontainer sudah selesai. Kemarin kan sudah 95%. Sekarang sudah 100%. Tapi untuk tanggal persisnya (selesai) saya lupa," kata Direktur Jenderal Bea Cukai , Askolani di Kompleks DPR RI, Senin (10/6) malam.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberikan relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.
Baca Juga: Ribuan Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak Sudah Dirilis
Hal ini imbas dari berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu. Pengetatan tersebut mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.
Oleh karena itu, pemerintah merevisi aturan tersebut melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penumpukan kontainer tersebut akan mengganggu perekonomian Indonesia salah satunya industri manufaktur akibat pasokan bahan baku tertahan.
Baca Juga: Hingga April 2024, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 95,7 Triliun
"Ini menimbulkan tentu saja berdampak terhadap kegiatan ekonomi, terutama untuk impor barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Tanjung Priok, Sabtu (18/5).
Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat mengajukan dokumen impornya, karena terhambat oleh persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News