kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45890,09   15,70   1.80%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ribuan Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak Sudah Dirilis


Senin, 03 Juni 2024 / 16:58 WIB
Ribuan Kontainer yang Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak Sudah Dirilis
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (9/5/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU


Reporter: Rashif Usman | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengupayakan percepatan pengeluaran 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan, dua pekan setelah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah telah merilis 95% dari seluruh kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Nirwala menyampaikan, pengeluaran kontainer impor di dua pelabuhan tersebut adalah langkah tanggap pemerintah dalam menindaklanjuti berlakunya Permendag 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor.

"Pemerintah responsif membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional," kata Nirwala dalam keterangan resminya, Senin (3/6).

Baca Juga: Produksi Padi Turun Lagi, Impor Beras Indonesia Berpotensi Menanjak

Nirwala menegaskan bahwa proses penyelesaian seluruh kontainer di dua pelabuhan tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Kami pastikan prosesnya tetap sejalan dengan governance atau tata kelola yang berlaku dan dilaksanakan secara akuntabel dan dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab tiap-tiap pihak, seperti importir, surveyor, pengelola tempat penimbunan sementara (TPS), Pelindo, serta kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, untuk kontainer-kontainer impor yang tertolak, karena beberapa alasan, seperti perlu di re-ekspor, termasuk barang tidak dikuasai (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak sesuai SNI, dan tidak mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait, maka tetap ditindak secara konsisten.

Diketahui, pada Minggu (2/0) di Tanjung Priok terdapat sekitar 8.900 kontainer baru dan di Tanjung Perak terdapat sekitar 2.400 kontainer baru yang penyelesaiannya akan ditindaklanjuti bersama berdasarkan service level agreement (SLA) terbaru di Permendag 8. 

Dengan jumlah kontainer baru tersebut, yard occupancy ratio (YOR) atau kapasitas terminal peti kemas relatif masih normal, yaitu sekitar 40%-50%.

Baca Juga: Produksi Beras Menurun, Pengamat Sebut Volume Impor Beras Bisa Bertambah

Nirwala mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan seluruh stakholders.Para stakeholders juga dipastikan akan terus memonitor dan mengevaluasi penanganan pelayanan bersama di pelabuhan.

“Kami terus mendorong importir untuk submit dokumen dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbitan laporan surveyor (LS). Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya di pelabuhan, untuk memberikan komitmen pelayanan 24/7 oleh semua pihak, penyediaan posko/helpdesk di lini 1 dan lini 2, penyediaan data update proses verification order oleh surveyor, dan pembuatan dashboard monitoring penyelesaian kontainer," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×