kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bea Cukai sudah lakukan operasi pasar vape sejak November lalu


Jumat, 18 Januari 2019 / 17:59 WIB
Bea Cukai sudah lakukan operasi pasar vape sejak November lalu


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada November 2018 lalu telah efektif melakukan pengawasan dan operasi pasar terhadap penjualan cairan rokok elektrik alias vape. Penggunaan vape resmi dikenakan cukai.

"Ketentuan kewajiban kan Oktober lalu," jelas Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Jumat (18/1). Bea cukai memang sengaja memberi kelonggaran waktu untuk penyesuaian bagi pengusaha. Pengawasan dan operasi pasar ini dilakukan oleh tim pengawasan bea cukai tiap daerah secara random dan periodik. Utamanya untuk melihat cairan vape yang masih menggunakan pita cukai palsu.

Kasubdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo menegaskan beberapa wilayah di Indonesia sudah melaksanakan pengawasan ini. Antara lain di Bandung dan Tangerang. Namun, untuk data temuan di lapangan, pihaknya mengaku belum memiliki data.

Sunaryo menjelaskan selama ini pihak bea cukai belum menemukan kendala dalam pengawasan. Termasuk pada peredaran online. Sebab, produsen di online pun sudah terdaftar dalam Nomor Pokok Penguwaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kendati demikian, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto tetap khawatir dengan peredaran vape secara online. Menurutnya pemerintah tetap perlu membuat beleid baru untuk membatasi peredarannya. "Pengawasannya lebih sulit karena pengawasan susah tidak lihat fisik," jelas Aryo ke Kontan.co.id, Jumat (18/1).

Sejauh ini anggota yang terdaftar dalam APVI sudah diwajibkan untuk menjual cairan vape dengan menggunakan pita cukai dari Direktorat Bea dan Cukai. Sehingga, saat ada operasi pasar ini APVI tak terlalu khawatir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×