kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Bea Cukai sita ratusan handphone ilegal milik PS Store


Selasa, 28 Juli 2020 / 20:14 WIB
Bea Cukai sita ratusan handphone ilegal milik PS Store
ILUSTRASI. Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam melakukan pengecekan terhadap sejumlah telepon seluler yang dijual dan melakukan pembinaan terhadap sejumlah pedagang seluler di pusat perbelanjaan khusus elektronik di Batam, Kepulauan Riau, Senin (6


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap tersangka penjual handphone ilegal dengan inisial PS yang merupakan pemilik asli dari PS Store.

Dalam keterangan melalui media sosial instagram,  Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menjelaskan, pada Kamis (23/7) Bea Cukai telah melakukan tahap II untuk penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Begini kisah pengungkapan Bea Cukai atas kasus Bos PStore penjual ponsel ilegal

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” terang Bea Cukai Kanwil Jakarta dalam keterangan melalui media sosial.

Tersangka berinisial PS ini juga telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merk serta uang tunai penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, diserahkan pula harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000 rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

Baca Juga: Bea Cukai tangkap bos PStore, Atta Halilintar pernah beli Rp 1 miliar iPhone di sana

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

“Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal." Tutup bea cukai Kanwil Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×