Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap tersangka penjual handphone ilegal dengan inisial PS yang merupakan pemilik asli dari PS Store.
Dalam keterangan melalui media sosial instagram, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menjelaskan, pada Kamis (23/7) Bea Cukai telah melakukan tahap II untuk penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Begini kisah pengungkapan Bea Cukai atas kasus Bos PStore penjual ponsel ilegal
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” terang Bea Cukai Kanwil Jakarta dalam keterangan melalui media sosial.
Tersangka berinisial PS ini juga telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merk serta uang tunai penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Selain itu, diserahkan pula harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000 rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.
Baca Juga: Bea Cukai tangkap bos PStore, Atta Halilintar pernah beli Rp 1 miliar iPhone di sana
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
“Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal." Tutup bea cukai Kanwil Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News