kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   5,02   0.56%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegal


Jumat, 25 Oktober 2019 / 19:31 WIB
Bea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegal
ILUSTRASI. Gelar barang bukti hasil penindakan barang tanpa pita cukai, di Kantor Pusat Bea Cukai Kemenkeu, Rawamangun, Jaktim, Jumat (25/10).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai , Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari disitanya barang kena cukai (BKC) seperti rokok, rokok elektrik dan minuman keras.

Penindakan rokok, rokok elektrik dan minuman keras ilegal dilakukan di beberapa daerah yaitu Serang, Banten; Tembilahan, Riau; Kuningan Jakarta Selatan; Cengkareng, Jakarta Barat; Sunter, Jakarta Utara; dan Kedoya, Jakarta Barat.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik Lebih dari Dua Kali Lipat, Gappri Keberatan

Penindakan masif yang dilakukan Bea Cukai terhadap peredaran rokok, rokok elektrik dan minuman ilegal di berbagai daerah sebagai upaya melindungi masyarakat dan peredaran barang ilegal dan melindungi pasar dalam negeri.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan penindakan sebagaimana sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 152/mk 010/2019 tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE), yang berlaku mulai tahun depan.

"Penindakan dimaksudkan untuk lindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan pasar dalam negeri diisi oleh barang legal yang bayar cukai sebagaimana seharusnya dan melindungi pengusaha dibidang terkait yang melakukan sesuai ketentuan yang ada," kata Syarif saat acara preskon hasil penindakan barang kena cukai di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (25/10).

Baca Juga: Menakar akal-akalan industri rokok lewat simplifikasi cukai hasil tembakau

Hasil olah operasi di beberapa daerah tersebut mampu mengamankan 8.079.940 batang rokok tanpa pita cukai, 135.270 batang rokok elektrik tanpa pita cukai, 2.700 batang cerutu dan 228 botol minuman keras ilegal atau tidak dilekati pita cukai.

Selain mendapatkan barang tersebut dari berbagai daerah Bea Cukai juga menyita 21.650 gram tembakau iris, 2.000 kemasan essens dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta device berbagai merek tanpa pita cukai. Rokok elektrik ilegal dan minuman keras disita di wilayah Jakarta.

Dari operasi penindakan yang dilakukan sejak September hingga Oktober 2019 ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, diperkirakan negara mengalami kerugian total sekitar Rp 5,8 miliar.

"Selain modus konvensional penjualan rokok ilegal juga dengan modus baru yaitu dengan berbasis marketplace semakin banyak," sambung Syarif.

Baca Juga: Pemerintah terbitkan PPnBM untuk kendaraan listrik, simak isinya

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah warga negara China. Di penindakan Riau diamankan tersangka berinisial D, di Cengkareng diamankan tersangka berinisal JJ, di Kuningan, Jakarta Selatan diamankan tersangka berinisial LJ (WNA China), di Sunter Jakarta Utara diamankan tersangka berinisial JA, dan di Kedoya diamankan tersangka inisial SW.

"Dari catatan transaksi keuangan tersangka JA periode Oktober 2018 - September 2019 omzetnya penjualan sekitar Rp 4,41 miliar dan SW omzetnya sekitar Rp 5,50 miliar di periode yang sama juga," terang Syarif.

Willem Petrus Riwu Sekjen Perkumpulan (Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia) GAPRI menuturkan apresiasi atas penindakan yang dilakukan Bea Cukai terutama di tengah akan naiknya cukai rokok.

Baca Juga: Penjualan Bir Lokal Tetap Menjanjikan

"Jadi kalau seandainya ini betul-betul efektif yang dilakukan, kami sangat senang dari industri Gabungan Perserikatan pabrik Rokok, kami rokok yang kecil-kecil yang kelas II, kelas III.  Jadi intinya kami support bila perlu kami akan memberikan informasi secara intelijen juga di mana yang harus kita lakukan demi untuk pemasukan pendapatan negara," jelas Willem.

Aryo Andrianto Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menyampaikan apresiasinya untuk langkah yang dilakukan Bea Cukai.

"Tujuannya untuk melindungi industri ekonomi biar nggak ada barang ilegal, ini yang kita harapkan adalah barang-barang ilegal ini hilang dari pasaran sebisa mungkin musnahkan, kita dari industri vape terus bangun kerja sama untuk menghilangkan yang ilegal ini," kata Aryo.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Vaper Indonesia, Johan Sumantri. Ia menyampaikan langkah tersebut tepat di tengah produk-produk yang non cukai terutama dari produk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) liquid, lantaran banyak kasus di luar sana produk-produk yang tidak bercukai justru ternyata bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×