kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.711   9,00   0,05%
  • IDX 8.686   28,86   0,33%
  • KOMPAS100 1.188   5,68   0,48%
  • LQ45 852   4,37   0,52%
  • ISSI 312   3,18   1,03%
  • IDX30 439   1,02   0,23%
  • IDXHIDIV20 507   0,16   0,03%
  • IDX80 133   0,76   0,57%
  • IDXV30 140   0,39   0,28%
  • IDXQ30 139   0,13   0,09%

Bea Cukai Pertimbangkan Pemberian Relaksasi Pelunasan Pita Cukai di 2026


Rabu, 10 Desember 2025 / 13:51 WIB
Bea Cukai Pertimbangkan Pemberian Relaksasi Pelunasan Pita Cukai di 2026
ILUSTRASI. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - KARAWANG. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari dari normalnya dua bulan pada 2026.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya masih akan melihat kondisi perekonomian di tahun depan untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Ia menegaskan relaksasi pelunasan pita cukai merupakan instrumen yang digunakan untuk membantu pengusaha rokok.

"Kita lihat situasinya, karena itu termasuk instrumen untuk membantu pabrik rokok," ujar Nirwala kepada awak media di Karawang, Rabu (10/12).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Bangun 30.000 Titik Internet Satelit Satria-1 Di Seluruh Indonesia

Nirwala menambahkan relaksasi pelunasan pita cukai menjadi 90 hari akan membantu likuiditas pengusaha rokok di dalam negeri. Kendati begitu, kondisi perekonomian masih akan menjadi pertimbangan pemerintah sebelum kembali memberikan relaksasi tersebut. "Masih mempertimbangkan itu semua (kondisi perekonomian," katanya.

Untuk diketahui, relaksasi tersebut tercatat telah diberikan sejak pandemi Covid-19 pada 2020 hingga 2024. Sementara untuk tahun ini tidak diberikan.

Pada tahun 2024, penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diatur dalam PER-2/BC/2024. Beleid ini menyatakan penundaan pelunasan pita cukai 90 hari diberikan terhadap pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukan sejak tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

Untuk pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan perhitungan penundaan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3  bulan terakhir.

Selanjutnya: Pemerintah Sudah Bangun 30.000 Titik Internet Satelit Satria-1 Di Seluruh Indonesia

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Noodle Fair 1-15 Desember 2025, Beli 2 Gratis 1 Nong Shim Ramyun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×