Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) memastikan kesiapan penuh dalam penerapan bea keluar atas komoditas emas.
Berbagai langkah persiapan telah dilakukan, baik dari sisi regulasi maupun teknis pengawasan, guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan seragam di seluruh wilayah.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa dari aspek regulasi, Bea Cukai telah menginternalisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 kepada seluruh kantor terkait.
Baca Juga: Bea Cukai Gencar Berantas Barang Ilegal, Nilai Penindakan Tembus Rp 8,8 Triliun
Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan Bea Keluar emas dapat diterapkan secara seragam.
Selain itu, Bea Cukai juga memperkuat kesiapan teknis dan pengawasan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengadaan instrumen pengujian khusus untuk komoditas emas.
Instrumen tersebut telah didistribusikan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta kantor pelayanan terkait.
"Bea Cukai juga telah melakukan pengadaan instrumen pengujian komoditas emas serta mendistribusikannya ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan kantor pelayanan terkait guna mendukung penelitian dan pemeriksaan barang," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Beberkan Anggaran untuk Penanganan Pemulihan Bencana Sumatra pada 2025-2026
Untuk diketahui, melalui beleid PMK 80/2025, pemerintah menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar terhadap emas diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas.
Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan dan industri emas nasional.
Dalam pasal 3 beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung harga referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Apabila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2.800.00 per ons troi sampai dengan kurang dari US$ 3.200.00 per ons troi, tarif bea keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Sementara itu, bila Harga referensi mulai dari US$ 3.200.00 per ons troi, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Baca Juga: Bersih-Bersih Internal, Bea Cukai Tindak 60 Pegawai Bermasalah
Kemudian dalam pasal 5 beleid tersebut, perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: tarif bea keluar dikali jumlah barang dikali harga ekspor per satuan dikali nilai tukar mata uang.
"Harga ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE," bunyi Pasal 5 ayat (2).
Berikut ini adalah rincian dari tarif bea keluar per komoditas emas:
1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.
2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.
3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%
4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.
Selanjutnya: Dana Pensiun Kurangi Alokasi SRBI, OJK Ungkap Alasannya
Menarik Dibaca: Simak Rahasia Renovasi Dapur agar Tidak Menyesal, Ini Pengalaman Ahli Interior
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













