Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) terus melakukan pembenahan internal guna meningkatkan kualitas kinerja, baik di sektor pengawasan maupun penerimaan negara.
Salah satu langkah yang diperkuat adalah pembinaan dan penegakan disiplin sumber daya manusia (SDM).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, Bea Cukai telah memberhentikan sebanyak 27 pegawai yang terbukti melakukan fraud dan pelanggaran disiplin berat.
Sementara itu, pada tahun 2025, proses penjatuhan hukuman tengah berjalan terhadap 33 pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” ujar Nirwala di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Rombak Susunan Organisasi
Untuk diketahui, Bea Cukai memang sedang aktif-aktifnya melakukan pembenahan.
Hal ini imbas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberi tenggat satu tahun kepada dirinya untuk membenahi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jika tidak, DJBC terancam dibekukan dan 16.000 pegawainya dirumahkan.
Langkah ini menyusul citra buruk yang melekat pada lembaga tersebut sejak lama, baik di mata publik maupun pemerintah.
Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025
“Kita akan bereskan Bea Cukai. Saya sudah minta waktu ke Presiden satu tahun untuk enggak diganggu dulu, beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai. Karena ancamannya serius,” ujar Purbaya kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (27/11/2025).
Purbaya menegaskan, reformasi DJBC harus dilakukan secara fundamental. Ia menyebut, apabila perbaikan tidak menghasilkan kepuasan publik, pemerintah bisa saja mempertimbangkan langkah ekstrem, termasuk mengembalikan fungsi kepabeanan kepada lembaga swasta seperti SGS (Société Générale de Surveillance) seperti pada era sebelumnya, atau bahkan merumahkan seluruh pegawai Bea Cukai.
“Kalau Bea Cukai enggak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih enggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan dan diganti dengan SGS seperti zaman dulu,” ungkap Purbaya.
Selanjutnya: Purbaya: Komitmen Anggaran Pemulihan Bencana Aceh Capai Rp 1,63 Triliun
Menarik Dibaca: 5 Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Online, Praktis untuk Kamu yang Malas Antri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













