Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
Dokumen reekspor atas nama PT MSE tertulis negara tujuan reekspor adalah Amerika Serikat yang merupakan negara asal barang. Sebanyak 38 kontainer yang terdiri dari 15 kontainer ke JC Horizon Ltd., US LGB/Long Beach, 10 kontainer ke JC Horizon Ltd., USSEA/Seattle, dan 13 kontainer ke Ekman Recycling USBAL/Baltimore.
Dokumen reekspor atas nama PT SM tertulis negara tujuan reekspor adalah Jerman yang merupakan negara asal barang, sebanyak 20 kontainer ke Melosch Export GMBH,
Deham/Hamburg. "Pemerintah Indonesia tidak pernah merekomendasikan atau menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi B3 asal Amerika Serikat ke negara Asia lainnya," jelas Heru.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menambahkan KLHK akan melakukan penindakan tegas perusahaan yang melakukan impor sampah yang tercampur limbah B3 dan tidak melakukan reekspor.
Baca Juga: Kemenkeu pastikan peta jalan simplifikasi tarif cukai rokok tidak berlanjut
Vivien menerangkan bahwa tindakan memerintahkan reekspor memang tidak berdasarkan G to G, melainkan B to B. Pemerintah Indonesia itu sudah secara tegas menolak adanya impor bahan baku scrap plastik dan scrap kertas yang disusupi oleh limbah B3, limbah ataupun sampah.
Dalam hal ini Bea Cukai berkoordinasi dengan KLHK terkait rekomendasi apakah kontainer tersebut tercampur dengan sampah atau limbah b3 dan sampah.
"Ketika pelaksanaan reekspor tersebut ada penemuan bahwa tidak berjalan dengan baik maka yang bisa ditindak lanjuti adalah mekanisme Konferensi Basel yaitu perpindahan lintas batas limbah B3 yang sudah beroperasi," jelas Vivien.
Kembali dijelaskan Heru bahwa pemerintah melalui Bea Cukai akan terus memonitor laju kontainer yang dilakukan reekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News