Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Efektifitas Indonesia National Single Window (INSW) di Pelabuhan Tanjung Priok dipertanyakan. Pasalnya, koordinasi antar 18 kementerian-lembaga yang memiliki peran dalam lamanya waktu inap barang atau dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tak berjalan dengan baik.
Namun, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah penerapan Indonesia Nasional Single Window (INSW) tak optimal. Menurut Bea Cukai, INSW sangat penting untuk mengurus perizinan impor (lartas).
"(INSW) Sudah efektif dan sudah optimal. Secara nasional setiap barang yang mau submit aturan pasti mesti INSW," ujar Kepala KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Fadjar Donny Tjahjadi usai konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (23/6).
Dia menjelaskan, INSW merupakan wadah bagi 18 kementerian-lembaga dalam pengurusan perizinan impor di pelabuhan. Meski begitu, Fadjar tak menampik sistem tersebut masih memiliki sedikit celah.
Misalnya saat perizinan barang impor ditolak suatu kementerian, maka importir atau eksportir harus mengurus perizinan langsung ke kantor kementerian masing-masing. Oleh karena itulah, kata dia, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membentuk Pusat Penanganan Perizinan Impor Ekspor Terpadu (P3IET).
Dengan terbentuknya badan tersebut, para importir atau eksportir tak perlu mengurus perizinan yang ditolak ke kantor kementerian. Pengurusan perizinan bisa dilakukan di Pelabuhan melalui P3IET.
"Kalau operasional tentu kita koordinasi dengan operator pelabuhan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengusulkan agar kewenangan operator pelabuhan (OP) untuk menjadi koordinator dari 18 kementerian dan lembaga yang terlibat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia menginginkan adanya sistem satu atap sehingga koordinasi kementerian dan lembaga tersebut bisa lebih baik di pelabuhan. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News