Reporter: Uji Agung Santosa |
JAWA TIMUR. Jajaran Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur bekerja sama dengan Satuan Tindak Pidana Ekonomi Ditreskrim Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu kapal kayu Pakaian Bekas berjumlah 1.561 Bale berasal dari Kuantan Malaysia pada hari Minggu (2/8/2009).
"Modus penyelundupan pakaian bekas dengan tujuan Kediri tersebut dilakukan dengan memalsukan Surat Ijin Berlayar (SIB) dari Syahbandar Pelabuhan Kijang beserta manifest kapal," kata rilis yang diterima Kontan, Selasa (11/8).
Dengan pemalsuan itu seolah-olah kapal beserta muatannya tersebut berasal dari Pelabuhan Kijang, Tanjung Pinang bukan dari Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Branta Pamekasan.
Selain melanggar ketentuan umum di bidang impor, penyelundupan itu juga mengancam industri tesktil dalam negeri yang karena akan mengakibatkan berkurangnya pendapatan dan kesempatan berusaha. Serta ditinjau dari sifatnya yaitu sebagai barang bekas dikhawatirkan membawa atau mengandung bibit penyakit yang berbahaya bagai kesehatan masyarakat.
Secara umum, pakaian bekas terkena aturan larangan impor sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 642/MPP/Kep/9/2002.
Upaya penyelundupan dimaksud berpotensi merugikan Negara sebesar Rp 1,8 milliar. Sebagai tindakan pengamanan atas barang bukti tindak pidana, pakaian bekas sebanyak 1.561 bale dimaksud diamankan di Tempat Penimbunan Pabean PT Indrajaya Swastika, Kalianak – Surabaya. Sedangkan untuk KLM Usaha Sejati, diamankan dengan memindahkannya ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Saat ini kasus dimaksud masih dalam proses penyidikan oleh team penyidik dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dengan ditetapkannya 2 (dua) orang tersangka, yaitu E (Nahkoda) dan LO (selaku ABK), namun tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News